Bisnis  

16.451 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sebelumnya Dibebaskan

16.451 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sebelumnya Dibebaskan


Pembantu Presiden Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 16.451 Kontainer yang tertahan di pelabuhan Sebelumnya dibebaskan. Jumlah itu setara dengan 62,3 persen dari total 26.415 Kontainer yang sebelumnya tertahan.

“Sejak penerbitan Permendag 8/2024 dan kunjungan kami bersama Pak Pembantu Presiden Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Pada Saat ini Bahkan Pernah berlangsung diselesaikan sebanyak 16.451 atau 62,3 persen total Kontainer yang tertahan,” ujar wanita yang akrab disapa Ani itu dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Secara rinci, Kontainer yang tertahan di Tanjung Priok Sebelumnya dibebaskan sebanyak 9.444 Kontainer dari 17.304 Kontainer atau 54,6 persen. Sementara di Tanjung Perak Sebelumnya diselesaikan sebanyak 7.007 Kontainer dari 9.111 Kontainer atau 76,9 persen.


Secara keseluruhan, sebanyak 15.662 Kontainer Sebelumnya selesai urusan kepabeanan, 73 Kontainer direekspor, dan 716 Kontainer dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Meski kami melakukan penyelesaian ini, tapi kamu tetap mengawasi. Dalam arti, yang ingin kami selesaikan Merupakan supply chain yang tertahan karena Kontainer tidak bisa keluar, ini mempengaruhi produksi,” ujar Ani.

“Tapi untuk Kontainer yang isinya berisiko, termasuk terhadap industri dalam negeri, kami tetap melakukan pengawasan melalui Permendag,” sambungnya.

Sementara sebanyak 9.805 Kontainer atau 37,1 persen yang tertahan belum bisa dilepas dikarenakan badan usaha belum menyerahkan pemberitahuan Produk Impor barang (PIB), dan 159 Kontainer atau 0,6 persen masih dalam proses penyelesaian.

Bendahara Negara itu menjelaskan Bea Cukai terus bekerja selama 24 jam dalam seminggu untuk menyelesaikan persoalan Kontainer tertahan, termasuk tetap bekerja pada hari libur.

Bea Cukai meminta para importir untuk menyerahkan dokumen kepabeanan serta berkomunikasi dengan pemilik barang, Bahkan Membantu komunikasi dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan shipping agent.

Pemerintah sebelumnya Sebelumnya memberlakukan Peraturan Pembantu Presiden Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan Produk Impor dan penambahan persyaratan perizinan Produk Impor berupa peraturan teknis (pertek).

(del/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > 16.451 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sebelumnya Dibebaskan