Bisnis  

26 Ribu Kontainer Siap Keluar dari Pelabuhan Usai Permendag Direvisi

26 Ribu Kontainer Siap Keluar dari Pelabuhan Usai Permendag Direvisi


Pemerintah siap mengeluarkan lebih dari 26 ribu Kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak secara bertahap.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.

Nah, sebagai bagian dari rencana itu, pada Sabtu (18/5) pemerintah Nanti akan melepas sebanyak 30 Kontainer yang tertahan; 13 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 lainnya di Pelabuhan Tanjung Perak.


“Yang Nanti akan keluar hari ini dari Priok 13 Kontainer, di mana lima Kontainer dengan 2 dokumen PIB (pemberitahuan Perdagangan Masuk Negeri barang) dan 8 Kontainer, dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei (LS) dari dalam negeri. Ini yang Nanti akan keluar hari ini dari Priok,” kata Pejabat Tinggi Negara Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara.

“Sedangkan pada saat yang sama di Tanjung Perak Nanti akan ada 17 Kontainer yang Bahkan Nanti akan bisa dikeluarkan karena adanya Permendag 8 Tahun 2024,” sambungnya.

Ia mengatakan tertahannya Kontainer itu tak terlepas dari pengetatan Perdagangan Masuk Negeri dan penambahan persyaratan perizinan Perdagangan Masuk Negeri berupa Pertimbangan Teknis (Pertek).]

Pengetatan itu Sebelumnya menimbulkan hambatan pada proses perizinan Perdagangan Masuk Negeri Sampai sekarang memicu terjadinya penumpukan Kontainer di Sebanyaknya pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Sampai sekarang Di waktu ini setidaknya terdapat 17.304 Kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen Perdagangan Masuk Negeri serta belum diterbitkan Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) dan Pertek.

“Dengan arahan Pak RI 1 (Jokowi) kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan Perdagangan Masuk Negeri itu Sebelumnya diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu Kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Pejabat Tinggi Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.

“Jadi Meskipun demikian demikian itu hari Minggu, Meskipun demikian demikian nanti ada libur, arahan Bapak RI 1, barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” tegas Ia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan untuk Barang Dagangan besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) Hari Ini menggunakan LS dalam negeri sebagai syarat bisa keluar dari pelabuhan.

Ia berharap ini memudahkan para importir Supaya bisa barang tak tertahan dan menumpuk di pelabuhan.

“Tadinya kan menggunakan Pertek dan yang lain-lain. Ini Hari Ini laporan surveyor, jadi yang Dianjurkan diantisipasi LS-nya dalam negeri Dianjurkan Bahkan bisa segera, supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah kalau terjadi masalah pada LS-nya,” kata wanita yang akrab disapa Ani itu.

Kemudian Barang Dagangan lainnya Dengan kata lain elektronik, Medis tradisional dan Nutrisi Tambahan Kebugaran komestik dan peralatan rumah tangga (PKRT), alas kaki, pakaian jadi dan Perhiasan pakaian jadi, tas dan katup, tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum di dalam Permendag 8/2024.

“Dan perizinan Perdagangan Masuk Negeri pada Permendag baru Nanti akan diatur kembali. Jadi ini masih ada beberapa hal yang Sangat dianjurkan untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya. Karena ini Bahkan tetap ada keseimbangan menjaga industri dalam negeri, Berbeda dari pada saat yang sama memperlancar seluruh proses arus barangnya,” jelas Bendahara Negara itu.

Sementara itu, untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial, Dengan kata lain barang-barang yang bukan untuk didagangkan atau personal uses Nanti akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan Permandag. Artinya, Permendag baru hanya berlaku untuk Barang Dagangan yang diperdagangkan atau komersil.

Airlangga Bahkan menjelaskan lebih lanjut lima Kontainer yang dikeluarkan Dengan kata lain empat Kontainer dari PT Denso Indonesia yang Sebelumnya memiliki LS dan satu Kontainer dari PT Pandu Equator Prima karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

(del/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > 26 Ribu Kontainer Siap Keluar dari Pelabuhan Usai Permendag Direvisi