Bisnis  

28 Perusahaan Garmen-Tekstil Mulai Pangkas Hari Kerja Imbas Lesu Order

28 Perusahaan Garmen-Tekstil Mulai Pangkas Hari Kerja Imbas Lesu Order


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan sekitar 28 perusahaan di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mulai mengurangi jam dan hari kerja.

Hal tersebut dilakukan buntut lesunya permintaan pesanan.

Anggoro menuturkan fakta tersebut Mengikuti hasil komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dengan 57 perusahaan di industri garmen, tekstil, dan alas kaki.


Adapun hal yang dikomunikasikan mencakup tiga Skor utama. Ketiga Skor itu, Dikenal sebagai kondisi perusahaan, permasalahan yang terjadi, dan kebijakan yang diharapkan.

Terkait kondisi dan permasalahan yang terjadi di perusahaan, Anggoro menyampaikan separuh dari 57 perusahaan mengeluhkan lesunya pesanan.

“Paling tidak 53 persen dari perusahaan mengalami penurunan pesanan. Sehingga, dampaknya pengurangan jam kerja dan hari kerja. Jadi dampaknya efisiensi. Lebih dari separuh menyampaikan hal tersebut,” jelas Anggoro dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (2/7).

Di satu sisi, Anggoro menyampaikan 43 persen dari 57 perusahaan di industri garmen, tekstil, dan alas kaki Sebelumnya mulai mengalami peningkatan pesanan.

Sementara, 4,17 persen perusahaan masih dalam pemulihan pascapandemi Pandemi.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan 57 perusahaan tadi Bahkan mengharapkan kebijakan dari pemerintah. Para pengusaha mengharapkan kebijakan itu untuk menyembuhkan kondisi di industri.

Lima aspirasi itu Dikenal sebagai pertama, kemudahan perizinan bagi para investor Supaya bisa tidak kalah saing dengan negara berkembang lainnya. Kedua, penyerapan upah minimum yang tidak membebani finansial perusahaan.

Ketiga, ketersediaan bahan baku dalam negeri yang mudah dan Ekonomis. Keempat, peningkatan dan pelatihan kemampuan pekerja. Kelima, insentif Retribusi Negara.

(mrh/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > 28 Perusahaan Garmen-Tekstil Mulai Pangkas Hari Kerja Imbas Lesu Order