Bisnis  

7 Barang Dagangan Pembelian Barang dari Luar Negeri Nanti akan Terkena BMAD-BMTP, Ini Daftarnya

7 Barang Dagangan Pembelian Barang dari Luar Negeri Nanti akan Terkena BMAD-BMTP, Ini Daftarnya


Pembantu Presiden Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh Barang Dagangan Nanti akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah berlangsung jadi, dan alas kaki.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.


“Pernah berlangsung Niscaya Kemendag Nanti akan melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang Pernah berlangsung disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).

Untuk penetapan BMPT katanya Nanti akan di dihitung Sesuai ketentuan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Pembelian Barang dari Luar Negeri yang masuk dalam tiga tahun terakhir.

Sementara untuk BMAD Nanti akan ditentukan Sesuai ketentuan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (Pembelian Barang dari Luar Negeri) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.

Untuk besaran BMAD dan BMPT, ia mengatakan Nanti akan tertuang dalam aturan yang Nanti akan segera diterbitkan. Ia membantah bea masuk dipatok 200 persen.

“Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI,” katanya.

Ia Bahkan sempat menyinggung buah-buahan Nanti akan dikenal Nanti akan BMAD. Tidak seperti Saat ini Bahkan Bahkan masih berfokus pada 7 Barang Dagangan itu.

(fby/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > 7 Barang Dagangan Pembelian Barang dari Luar Negeri Nanti akan Terkena BMAD-BMTP, Ini Daftarnya