Bisnis  

Peritel Kritik Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan

Peritel Kritik Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan


Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2023.

Ia menyebut aturan itu mengandung pasal karet yang mengatur larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan.

Ia mengatakan pasal tersebut ambigu karena tidak menjelaskan detail penghitungan zonasi 200 meter.


“Bagaimana Trik menghitung 200 meternya? Ingin pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?,” katanya di Kantor Aprindo, Jumat (28/6).

Tak hanya soal penghitungan zonasi 200 meter, Roy Bahkan mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimaksud RPP Kesehatan. Pusat pendidikan katanya bisa multitafsir.

“Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Ingggris, ada sekolah mengemudi, ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini Bahkan ambigu, pasal karet,” katanya.

Roy mengatakan bahwa saat sosialisasi RPP Kesehatan tidak ditemukan pasal yang mengatur zonasi perdagangan rokok. Bertolak belakang dengan setelah sosialisasi, Aprindo mendapatkan informasi bahwa pasal tersebut masuk dalam RPP Kesehatan.

Tak hanya itu, Roy Bahkan mendapatkan kabar bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindsutrian (Kemenperin) tidak dilibatkan dalam membubuhkan paraf di RPP Kesehatan. Padahal kedua kementerian itu berkaitan dengan penjualan dan indutri rokok.

Roy mengatakan Manakala RPP tersebut disahkan maka ritel bisa kehilangan pendapatan lima Sampai sekarang delapan persen. Kemudian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang Di waktu ini mencapai Rp230 triliun dikhawatirkan Berniat turun.

“Kesimpulannya konsumsi rumah tangga turun dan PDB kita Bahkan turun,” katanya.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Peritel Kritik Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan