Bisnis  

Pembatasan Bila Tak Padankan NIK-NPWP Hari Ini

Pembatasan Bila Tak Padankan NIK-NPWP Hari Ini

Daftar Isi



Masyarakat yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Berniat berakhir hari ini, Minggu (30/6), Berniat mendapatkan Pembatasan berupa kesulitan mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada hari ini, 30 Juni 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Pemadanan tersebut membuat format NPWP yang Di waktu ini terdiri dari 15 digit hanya Berniat berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berniat menggunakan format baru Dengan kata lain 16 digit.


Masyarakat atau Dianjurkan Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP Sampai saat ini tenggat waktu yang ditentukan Berniat mendapatkan Pembatasan berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dan NPWP tidak dipadankan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;

2. Layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Produk Impor;

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara

Sebagai catatan, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah memiliki NPWP. Sementara itu, Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berniat langsung terdaftar di NIK.

Tips cek NIK Pernah berlangsung dipadankan dengan NPWP atau belum

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman Berniat menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang Pernah berlangsung terdaftar NPWP Berniat ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Tips pemadanan NIK dengan NPWP

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil Bahkan Berniat menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Wajib Dimutakhirkan’ atau ‘Wajib Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Wajib melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil Berniat terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berniat menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Bila Pernah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berniat melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Berniat menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah berlangsung ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(lom/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pembatasan Bila Tak Padankan NIK-NPWP Hari Ini