Bisnis  

670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP


Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mencatat masih ada 670 ribu Wajib Retribusi Negara yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,68 juta Wajib Retribusi Negara Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang Pernah berhasil dipadankan sebanyak 74 juta NIK-NPWP.

“Sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK Pernah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Retribusi Negara Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih Wajib dipadankan,” ujar Dwi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/7).


Adapun dari keseluruhan data yang Pernah valid, sambungnya, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Retribusi Negara, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Retribusi Negara Orang Pribadi, Wajib Retribusi Negara Badan, dan Wajib Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, maka NPWP format Di waktu ini yang terdiri dari 15 digit hanya Akan segera berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Akan segera menggunakan format baru Didefinisikan sebagai 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah memiliki NPWP. Sementara, bagi Wajib Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Akan segera langsung terdaftar di NIK.

Wajib Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Akan segera mendapatkan Hukuman Politik berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Seandainya NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

(fby/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > 670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP