Berita  

Jaksa Tanya Pembelian Durian Musang King Rp20 sampai 46 Juta untuk SYL

Jaksa Tanya Pembelian Durian Musang King Rp20 sampai 46 Juta untuk SYL


Regu jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menanyakan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) RI Wisnu Haryana mengenai permintaan pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas mantan Pembantu RI 1 Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Sebanyaknya Rp46 juta dalam persidangan, Senin (20/5).

“Pernah tidak Menyajikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa KPK.

“Iya pernah,” jawab Wisnu.


“Durian apa ini?” lanjut jaksa.

“Durian Musang King,” ucap Wisnu.

Mengikuti catatan yang dibacakan jaksa, sedikitnya terdapat dua kali pengiriman durian di bulan Juni (tahun tidak disebutkan) senilai Rp20-Rp40 juta.

“Ini bagaimana? maksudnya gimana?” tanya jaksa penasaran.

“Biasanya kalau durian itu info dari Panji [mantan ajudan SYL] Bahkan. Dari Panji bisa langsung ke saya atau melalui kepala badan. Jadi, nanti kalau melalui kepala badan, kepala badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan [Widya Chandra, lokasi rumah dinas],” tutur Wisnu.

“Baik. Ini kan nilainya kalau saya lihat ya puluhan juta semua. Saksi Pada waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak? Ini kok, sebentar ya saya Berniat coba sampel, 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak Wajib saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Seperti apa Pada waktu itu ceritanya?” tanya jaksa.

“Memang itu Setiap Saat permintaan, Pak. Setiap Saat permintaan yang disampaikan ke karantina [Badan Karantina Kementan] untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang Kemungkinan paling sedikit 6 kotak,” jawab Wisnu.

Wisnu menjelaskan setiap kotak berisi lima atau tujuh buah durian kecil.

“Oh Musang King, Musang King 6 kotak harganya sekitar Rp21 juta?” lanjut jaksa.

“Enam kotak itu satu kotak isinya 5 atau ada sampai 7 isinya, kalau kecil-kecil sampai 7 butir,” jawab Wisnu.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta. Memang pernah?” tanya jaksa lagi.

“Pernah,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk Durian Musang King?” timpal jaksa.

“Iya,” jawab Wisnu.

SYL diadili atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan Sampai sekarang mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses Undang-Undang KPK atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa Pidana Hukum tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Jaksa Tanya Pembelian Durian Musang King Rp20 sampai 46 Juta untuk SYL