Berita  

Gerebek Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di Surabaya, 6 Juta Pil Ekstasi-Koplo Diamankan

Gerebek Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di Surabaya, 6 Juta Pil Ekstasi-Koplo Diamankan


Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang diduga jadi pabrik rumahan atau home industry yang memproduksiĀ pil ekstasi dan pil koplo. Jutaan butir Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang pun diamankan.

Dalam Peristiwa Pidana ini Polda Jatim menangkap dua Pelaku Kejahatan Didefinisikan sebagai ADH warga Puri Kalitengah, Sidoarjo; dan MY warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis Peristiwa Pidana serupa, mereka baru bebas pada 2023 dan 2022.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, terbongkarnya home industry Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di Surabaya berawal dari penangkapan ADH, Rabu (15/5). ADH ditangkap karena menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.


“Dari Pelaku Kejahatan ADH ini berhasil disita 9 kilogram sabu, dan 3 ribu pil ekstasi,” kata Dirmanto di Surabaya (20/5).

Usai menangkap ADH, polisi mengembangkannya dan menangkap MY. Dari tangan MY, penyidik mendapati 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar.

Sesuai ketentuan hasil pendalaman, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.

“Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang Hari Ini rekan-rekan datangi ini,” kata Ia.

Di rumah tersebut, ujar Dirmanto, ADH dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023.

“Untuk pil yang dicetak ini home industry dan Sebelumnya berjalan kurang lebih enam bulan,” ucapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jagim Kombes Robert da Costa mengatakan, ADH dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.

“Jadi terkait dengan sindikat ini lapas, pengendali [ada di] lapas yang berada di Jakarta. Dalam proses kami dalami terus, Dalam proses kami kembangkan untuk jaringan sabu ini Sebelumnya terindikasi berasal dari Jakarta,” katanya.

Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua Pelaku Kejahatan ini Akan segera diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah

“Atas pengungkapan ini, Polda Jatim diperkirakan Pernah berlangsung menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp23,1 miliar,” ucapnya.

Di waktu ini selain mengamankan dua Pelaku Kejahatan, polisi Bahkan Sebelumnya menetapkan dua orang DPO dalam Peristiwa Pidana ini, mereka Didefinisikan sebagai KSM dan WD.

Akibat perbuatannya, para Pelaku Kejahatan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

(frd/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Gerebek Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di Surabaya, 6 Juta Pil Ekstasi-Koplo Diamankan