Bisnis  

Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus

Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji usulan maskapai terkait penghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengungkapkan pihaknya masih mengevaluasi kebijakan TBA dan TBB.

Sigit menuturkan pihaknya terus mempertimbangkan dan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder penerbangan untuk melepas harga tiket pesawat kepada mekanisme pasar.


“Terkait dengan tarif tadi, atau tiket, memang pemerintah Tengah melakukan upaya evaluasi terhadap kondisi tersebut,” ujar Sigit di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik Finance, Selasa (2/7).

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penghapusan TBA dan TBB tiket pesawat.

“Kalau saya berharapnya tarifnya diatur mekanisme pasar,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja di tempat yang sama.

Kendati demikian, Denon memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan TBA dan TBB tersebut. Pembatasan berguna untuk mencegah harga tiket tetap Murah dan menghindari penjualan dengan harga yang sangat rendah alias predatory pricing.

“Jadi di situlah fungsinya otorita, di situlah fungsinya government. Sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga terjangkaunya, dan iklim usaha yang sehat Bahkan tetap bisa dijaga. Nah, Sekalipun demikian kita direspons positif Bahkan oleh Kemenhub. Sehingga Kemungkinan nanti kita tunggu jawaban dari Kementerian Pemerintah seperti apa,” ujarnya.

Hal serupa sebelumnya diungkapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra yang menilai Pernah saatnya kebijakan TBA dan TBB dievaluasi. Pasalnya, biaya operasional industri maskapai Tengah menghadapi peningkatan ongkos karena berbagai hal.

(sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus