Berita  

Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg Dewan Perwakilan Daerah

Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg Dewan Perwakilan Daerah


Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Pengawas Pencoblosan Suara) Jatim memutus Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah melakukan Kartu merah persyaratan dalam pendaftaran kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemungutan Suara Rakyat 2024.

Anggota Pengawas Pencoblosan Suara Jatim bidang Kartu merah, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

“Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Syarat di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg Dewan Perwakilan Daerah itu Sangat dianjurkan Pernah berlangsung mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan,” kata Ruzmi, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (20/5).


Ruzmi mengatakan, terungkapnya Peristiwa Pidana ini bermula dari temuan sebuah NGO Jaringan Sistem Pemerintahan Indonesia (Jadi) yang melakukan pemantauan Pemungutan Suara Rakyat. Mereka kemudian melaporkan Kartu merah administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Pengawas Pencoblosan Suara Jatim.

Usai menerima laporan itu, Pengawas Pencoblosan Suara Jatim pun melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan Sampai sekarang sidang pleno. Di persidangan itu dihadirkan pula Sebanyaknya saksi, termasuk staf Aturan Peraturan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Daerah RI.

“Sesuai aturan pleno Pengawas Pencoblosan Suara Provinsi Jatim yang dihadiri oleh tujuh orang pimpinan, Sesuai aturan fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti, keterangan saksi, pihak terkait dan staf Aturan Peraturan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Daerah RI yang kami hadirkan sebagai saksi pada waktu persidangan pembuktian,” ujarnya.

Di persidangan itu terungkap Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf ahli anggota Dewan Perwakilan Daerah, saat mendaftar sebagai Caleg Dewan Perwakilan Daerah RI di Komisi Pemilihan Umum Jatim.

“Saudari Kondang ini kan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan Ia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atas nama Evi Zaenal Abidin,” ujarnya.

Kondang, dalam fakta persidangan, Bahkan terbukti terdaftar sebagai staf ahli aktif anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Evi Zaenal Abidin. Ia bahkan masih menerima gaji pada Mei 2024 ini.

“Jadi Ia masih terdaftar di staf di Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah, dan Sesuai aturan fakta persidangan Ia masih terima gaji dari Dewan Perwakilan Daerah RI di bulan Mei ini. Padahal itu tidak dibolehkan, jadi kan seharusnya Pernah berlangsung Sangat dianjurkan mundur paling lambat 3 Desember 2023,” kata Ia.

Menurut hasil persidangan, kata Ia, apa yang dilakukan Kondang ini jelas Pernah berlangsung bertentangan dengan syarat pencalonan Dewan Perwakilan Daerah RI, dalam Pasal 182 Undang-Undang 7 tahun 2017, di mana disebutkan siapapun yang menerima upah dari APBN tau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai kandidat Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.

“Jadi karyawan BUMN, BUMD atau staf, tenaga ahli yang honornya bersumber dari APBN atau APBD kan Sangat dianjurkan menyampaikan surat pengunduran diri, yang bersangkutan ini tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum pada waktu pendaftaran kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah,” tuturnya.

Ruzmi tak menjelaskan Pembatasan apa yang bakal mengancam Kondang. Saat ini Bahkan Pengawas Pencoblosan Suara Jatim pun menyerahkan putusan ini ke Komisi Pemilihan Umum Jatim untuk ditindaklanjuti.

“Kita serahkan ke Komisi Pemilihan Umum Jatim, kan pelaksana teknisnya di Komisi Pemilihan Umum. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sesuai aturan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Rakyat Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jatim, untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, Kondang merupakan kandidat peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak.

Keempatnya ialah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara.

(frd/wis)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg Dewan Perwakilan Daerah