Bisnis  

Dituding Mark Up Harga Pembelian Barang dari Luar Negeri Beras, Ini Penjelasan Bulog

Dituding Mark Up Harga Pembelian Barang dari Luar Negeri Beras, Ini Penjelasan Bulog


Perum Bulog buka suara soal isu tuduhan mark up Pembelian Barang dari Luar Negeri 2,2 juta ton beras senilaiRp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) Pembelian Barang dari Luar Negeri beras senilai Rp294,5 miliar yang dialamatkan kepada mereka dan Badan Pangan Nasional.

Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso, mereka menjelaskan isu demurage Pada dasarnya Pernah berlangsung pernah dijelaskan Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV Lembaga Legislatif, pada 20 Juni 2024 lalu.

Dalam keterangan itu, ia mengatakan saat kondisi tertentu, demurrage Merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan Barang Dagangan Pembelian Barang dari Luar Negeri.


Sementara itu mengutip pernyataan Bayu yang ia sampaikan melalui keterangan resmi itu, Bulog sejatinya Pernah berlangsung berupaya meminimumkan biaya demurrage. Biaya itu Bahkan sepenuhnya menjadi bagian perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor dan pengekspor.

“Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan lain sebagainya. Dalam mitigasi resiko importasi, demurrage itu biaya yang Pernah berlangsung Sangat dianjurkan diperhitungkan dalam kegiatan Perdagangan Keluar Negeri Pembelian Barang dari Luar Negeri. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan eskpor Pembelian Barang dari Luar Negeri. Kami Setiap Waktu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengeskpor,” ucapnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK atas dugaan mark up Pembelian Barang dari Luar Negeri 2,2 juta ton beras senilaiRp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) Pembelian Barang dari Luar Negeri beras senilai Rp294,5 miliar.

Laporan dilayangkan oleh Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) pada hari ini, Rabu (3/7).

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua permasalahan tersebut.

Menurut Hari, dua lembaga yang bertanggung jawab atas Pembelian Barang dari Luar Negeri beras tidak proper dalam menentukan harga. Hal itu menyebabkan terdapat selisih harga beras Pembelian Barang dari Luar Negeri yang sangat signifikan.

“Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK Sangat dianjurkan bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” kata Hari.

Ia mengungkapkan data yang menunjukkan bagaimana praktik mark up terjadi. Ia menduga ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang Menyajikan penawaran untuk 100.000 ton beras.

“Ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang Menyajikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga 538 Kurs Mata Uang Amerika AS per ton dengan skema FOB dan 573 Kurs Mata Uang Amerika AS per ton dengan skema CIF,” tutur Hari.

Dari Sebanyaknya data yang dikumpulkan menyimpulkan harga realisasi Pembelian Barang dari Luar Negeri beras itu jauh di atas harga penawaran. Dugaanmark upini Bahkan diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024, Indonesia Pernah berlangsung mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai 371,60 juta Kurs Mata Uang Amerika AS.

Artinya Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata 655 Kurs Mata Uang Amerika AS per ton. Dari nilai ini, tutur Hari, ada selisih harga ataumark upsenilai 82 Kurs Mata Uang Amerika AS per ton.

“Bila kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar 180,4 juta Kurs Mata Uang Amerika AS. Bila menggunakan kurs Rp15.000 per Kurs Mata Uang Amerika, maka estimasi selisih harga pengadaan beras Pembelian Barang dari Luar Negeri diperkirakan Rp2,7 triliun,” terang Hari.

Ia menambahkan untuk dugaan kerugian negara akibat demurrage (denda) pelabuhan Pembelian Barang dari Luar Negeri beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada pertengahan Sampai sekarang akhir Juni 2024.

“Sangat dianjurkan ada pengawasan secara hukum yang dilakukan oleh lembaga pemberantasan Penyuapan KPK untuk segera melakukan investigasi terhadap permasalahan Pembelian Barang dari Luar Negeri beras hari ini,” ucap Hari.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menyampaikan informasi mengenai laporan masyarakat karena merupakan kerahasiaan. Hanya saja, secara normatif, kata Ia, KPK Berniat menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh masyarakat.

“KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk karena menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka ke jurnalis, itu di luar kewenangan KPK,” kata Tessa.

“Bila dinilai Pernah berlangsung lengkap untuk ditindaklanjuti Berniat ditindaklanjuti. Tapi, bila ternyata dibutuhkan data/dokumen pelengkap, maka Berniat diminta untuk melengkapi dulu,” sambung Ia.

(agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Dituding Mark Up Harga Pembelian Barang dari Luar Negeri Beras, Ini Penjelasan Bulog