Bisnis  

OJK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Gugatan Bos Kresna Life

OJK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Gugatan Bos Kresna Life


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kasasi keĀ MA (MA) atas putusan Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven untuk membatalkan Hukuman Politik administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkanĀ Hakim Laga lapangan industri jasa keuangan itu.

Michael keberatan atas Hukuman Politik denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang Pasar Saham selama lima tahun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Unggul tinggi Santosa mengatakan Hukuman Politik tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Supaya bisa tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.


“Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang Sekalipun tidak tercantum dalam anggaran dasar Sekalipun demikian melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).

Unggul tinggi mengatakan OJK dalam proses Proses Hukum Pernah melakukan upaya maksimal mempertahankan Hukuman Politik terhadap Michael erkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan. OJK Bahkan Pernah menghadirkan Sebanyaknya bukti, saksi, dan ahli selama persidangan terkait tindakan intervensi Michael dalam penempatan Penanaman Modal di grup Kresna.

Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli, sambungnya, Pernah Mengoptimalkan landasan hukum bahwa Michael sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan Hukuman Politik sehubungan dengan Sebanyaknya transaksi grup Kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

Para ahli katanya Bahkan sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael sebagai upaya penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK Bahkan Pernah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan oleh Mabes Polri karena melakukan Kartu peringatan di grup Kresna.

“Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang Pernah dilakukan oleh OJK dalam Peristiwa Pidana di atas yang Pernah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya,” tutup Unggul tinggi.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > OJK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Gugatan Bos Kresna Life