Berita  

MK Tolak Permintaan Gerindra Hitung Ulang Suara di Dapil Jabar IX

MK Tolak Permintaan Gerindra Hitung Ulang Suara di Dapil Jabar IX


MK (MK) menolak gugatan Gerindra soal dugaan penggelembungan suara Partai NasDem dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.

MK Bahkan menolak permohonan Gerindra yang ingin ada penghitungan suara ulang di dapil tersebut. Putusan Perkara Hukum 229-01-02-12/PHPU itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (21/5) ini.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.


Suhartoyo mengatakan Mahkamah Sebelumnya memeriksa secara saksama permohonan pemohon.

Ia menyebut Gerindra tidak mencantumkan perbandingan perolehan suara mereka, baik Merujuk pada penghitungan sendiri maupun Penyelenggara Pencoblosan Suara dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Nasdem.

Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara mereka sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.

Suhartoyo menyebut Mahkamah Sebelumnya menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Nasdem. Dari hasil penyandingan itu, diketahui total perolehan suara Gerindra di Dapil Jabar IX Merupakan sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Nasdem sebanyak 116.758 suara.

“Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana karena tidak Bahkan diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai,” ujarnya.

Apalagi, Mahkamah berpendapat pemohon Bahkan tidak menguraikan atau Menyajikan penyandingan secara jelas. Misalnya, menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Model D Hasil KAB/KO-Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga tidak dapat diketahui dari mana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara pemohon dan Nasdem.

Kemudian, kata Suharyoto, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan pemohon. Pertama, dalam posita dan petitum permohonannya, pemohon mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Berbeda dengan, dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang.

Kedua, kata Ia, dalam petitum permohonan, pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan Penyelenggara Pencoblosan Suara 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Dapil Jabar IX. Kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jabar IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.

Mahkamah menilai petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainya pun permohonan pemohon dikabulkan, penetapan perolehan suara yang dimohonkan pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pencoblosan Suara.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023,” ucap Suhartoyo.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” imbuhnya.

(yla/tsa)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > MK Tolak Permintaan Gerindra Hitung Ulang Suara di Dapil Jabar IX