Tips Cek Kendaraan Bus Laik Jalan atau Tidak

Tips Cek Kendaraan Bus Laik Jalan atau Tidak


Salah satu Tips mengecek status laik jalan Kendaraan Bus yang bakal Anda tumpangi untuk bepergian Merupakan dengan mengakses aplikasi Mitra Darat bagian Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anda direkomendasikan mengakses Mitra Darat melalui aplikasi unduhan di toko aplikasi online. Penggunaan menggunakan aplikasi lebih mudah ketimbang melalui situs Mitra Darat.

Sesuai aturan pengalaman menggunakan aplikasi Mitra Darat, terdapat terdapat kolom ‘Cek Laik’. Tekan tombol tersebut lalu Anda diminta memasukkan pelat nomor Kendaraan Bus yang bakal ditumpangi.

Contohnya, saat memasukkan AD 7524 OG, pelat nomor Kendaraan Bus Trans Putra Fajar yang membawa pelajar kecelakaan Sampai saat ini menewaskan 11 orang di Subang, hasil yang keluar Disebut juga informasi status uji kir kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Terakhir kali Kendaraan Bus tersebut diuji kir pada 6 Juni 2023 di Dishub Kabupaten Wonogiri. Seharusnya Kendaraan Bus ini diuji kir kembali enam bulan setelahnya, Disebut juga pada 6 Desember 2023, Berbeda dengan tak terdata.

Selain soal status laik jalan, aplikasi Mitra Darat Bahkan mengungkap informasi lain, seperti jenis kendaraan, merek dan model, serta nama pemilik.

Anda bisa mempertanyakan status laik jalan Kendaraan Bus yang Ingin digunakan Sesuai aturan Mitra Darat lalu mengonfirmasinya ke operator Kendaraan Bus. Bila Anda ragu lebih baik menghindari Kendaraan Bus-Kendaraan Bus yang bermasalah.

Data yang ditampilkan di Mitra Darat Bahkan digunakan Kemenhub saat mengidentifikasi Kendaraan Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan.

Aznal, Kepala Bagian Undang-Undang dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, di Jakarta, Sabtu (11/5) malam, mengungkap bahwa Kendaraan Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG tidak punya izin angkutan. Ditambah lagi dengan Ia bilang Bahkan status uji kir Kendaraan Bus itu kedaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala Pernah berlangsung kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Aznal.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, memperkirakan Sesuai aturan penelusurannya bahwa Kendaraan Bus itu berdomisili di Banyuretno Wonogiri.

“Sepertinya, Pernah dijual dan dijadikan Kendaraan Bus pariwisata dan umurnya diperkirakan Pernah 18 tahun,” kata Djoko dalam keterangan resminya.

Ia Bahkan mengungkap menurut data Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubdat Kemenhub, Sampai saat ini November 2023, jumlah kendaraan pariwisata sebanyak 16.297 unit.

Hanya 10.147 Kendaraan Bus (62,26 persen) terdaftar pada Spionam, sebanyak 6.150 Kendaraan Bus (37,74 persen) angkutan liar tidak terdaftar. Maka dari itu masyarakat Dianjurkan waspada dengan tawaran-tawaran Murah pada Kendaraan Bus.

Kendaraan Bus Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jabar, mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5). Setidaknya 11 orang tewas dalam insiden ini termasuk satu orang pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

(Lembaga Keuangan Pusat/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Tips Cek Kendaraan Bus Laik Jalan atau Tidak