Bisnis  

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Harus Asuransi Mulai Januari 2025

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Harus Asuransi Mulai Januari 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Di waktu ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berencana tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi Harus bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Di waktu ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang PPSK tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Harus itu sesuai dengan Undang-Undang paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Ogi mengatakan praktik Harus asuransi ini Pernah berlangsung berlaku di berbagai negara lain.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara, semuanya Pernah terapkan asuransi Harus kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi Harus bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Berencana tetapi satu pekerjaan rumahnya Merupakan mekanisme penerapan asuransi Harus bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.

Terkait harga, kata Ogi, itu Berencana sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi Harus tersebut, maka premi yang Dianjurkan dibayarkan peserta Berencana lebih Murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Murah daripada yang Di waktu ini dilakukan secara sukarela,” katanya. 

(agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Harus Asuransi Mulai Januari 2025