Bisnis  

Daftar Bank Bangkrut Sejak Awal 2024, Terakhir Jepara Artha

Daftar Bank Bangkrut Sejak Awal 2024, Terakhir Jepara Artha


Sebanyaknya bank di Tanah Air bangkrut sejak awal 2024. Bank tersebut merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) yang izinnya Pernah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Teranyar, PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) izin usahanya dicabut per Selasa (21/5) kemarin. Pencabutan dilakukan lantaran direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan.

padahal, OJK Pernah Menyediakan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.


Upaya itu termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selain BPR Bank Jepara Artha , ada 10 bank lainnya yang izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut, LPS Berniat menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut daftar terbaru bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:

1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin dilakukan pada 4 Januari Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin dicabut pada 26 Januari 2024 Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pencabutan izin pada 5 Februari Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

6. PT BPR EDCCash
Pencabutan izin pada 27 Februari Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.

7. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

Pencabutan izin pada 2 April Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

9. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin pada 2 April Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

10. BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jateng Sesuai aturan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

11. BPR Bank Jepara Artha

Pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

(mrh/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar Bank Bangkrut Sejak Awal 2024, Terakhir Jepara Artha