Bisnis  

3 Wamen Baru Jokowi Cuma Kerja Tiga Bulan, Dapat Uang Pensiun?

3 Wamen Baru Jokowi Cuma Kerja Tiga Bulan, Dapat Uang Pensiun?


Jakarta, CNN Indonesia

Tiga wakil Pembantu Presiden (wamen) baru di Tim Pembantu Presiden Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) hanya Berencana bekerja tiga bulan Sampai saat ini Oktober 2024.

Ketiganya Merupakan Wakil Pembantu Presiden Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Pembantu Presiden Pertanian Sudaryono, Wakil Pembantu Presiden Penanaman Modal Yuliot Tanjung. Lantas, apakah ketiganya bakal mendapatkan uang pensiun?

Sesuai aturan penelusuran CNNIndonesia.com, aturan soal uang pensiun wamen dijelaskan secara rinci oleh Pemimpin Negara ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Pembantu Presiden.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berencana tetapi, ada perbedaan hak bagi wakil Pembantu Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan. Uang pensiun hanya Berencana didapatkan bagi wamen yang berstatus PNS.

Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan, PNS yang diangkat menjadi wamen Berencana diberhentikan sementara dari jabatannya. Statusnya sebagai abdi negara baru Berencana kembali aktif Bila Pernah selesai menjalani tugas sebagai wakil Pembantu Presiden.

“Pegawai negeri yang diangkat menjadi wakil Pembantu Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri Bila Pernah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 7 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (18/7).

Disebut Bahkan, uang pensiun yang diterima wamen didapat dari jabatannya sebagai PNS. Sedangkan wakil Pembantu Presiden yang bukan ASN (ASN) tak berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon apapun.

SBY kemudian merevisi aturan tersebut dalam bentuk Perpres Nomor 134 Tahun 2014. Pada revisi pertama inilah Singkatnya wamen diberikan kepastian hak pensiun, entah Ia berasal dari PNS atau bukan.

“Wakil Pembantu Presiden Bila berhenti atau Pernah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun sebagai wakil Pembantu Presiden,” tegas Pasal 8 ayat (1) Perpres 134 Tahun 2014.

“Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut pasal 8 ayat 2.

Beleid tentang uang pensiun wamen kemudian direvisi oleh Pemimpin Negara Jokowi pada periode keduanya. Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 yang merupakan aturan termutakhir soal pesangon wakil Pembantu Presiden.

Pada aturan ini, Jokowi menamakan hak pensiun wakil Pembantu Presiden sebagai uang penghargaan. Jumlah yang diberikan Bahkan tak tanggung-tanggung, Didefinisikan sebagai mencapai Rp580,45 juta.

“Uang penghargaan bagi wakil Pembantu Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil Pembantu Presiden,” jelas pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.

Berencana tetapi, Pemimpin Negara Jokowi membuat formulasi besaran uang yang diterima wakil Pembantu Presiden di kabinetnya Sesuai aturan masa jabatan. Sehingga ketiga wamen baru yang dilantik Jokowi Jelas tak Berencana mendapatkan uang penghargaan secara penuh.

Uang penghargaan yang paling kecil diberikan bagi wamen dengan masa jabatan sampai dengan satu tahun, tapi kurang dari dua tahun. Jumlahnya Merupakan 0,2 dikali Rp580,45 juta, Didefinisikan sebagai Rp116,09 juta.

Berikut rincian besaran uang penghargaan wakil Pembantu Presiden:

1. Masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 x Rp580,45 juta= Rp116,09 juta
2. Masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 x Rp580,45 juta= Rp232,18 juta
3. Masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 x Rp580,45 juta= Rp348,27 juta
4. Masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 x Rp580,45 juta= Rp464,36 juta
5. Masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 x Rp580,45 juta= Rp580,45 juta.

(skt/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > 3 Wamen Baru Jokowi Cuma Kerja Tiga Bulan, Dapat Uang Pensiun?