Jadwal Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan di Jateng Mulai 20 Mei

Jadwal Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan di Jateng Mulai 20 Mei


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Menghelat programĀ pemutihan berbagai Retribusi Negara kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Sesuai ketentuan informasi dari laman resminya, program ini berlaku mulai 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember di seluruh Samsat di Jateng.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, ada empat program yang diadakan untuk Memanfaatkan ketaatan membayar Retribusi Negara kendaraan Dikenal sebagai:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember

Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar Jateng

2. Potongan Harga Retribusi Negara Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember

Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar Retribusi Negara kendaraan.

3. Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif, 20 Mei – 19 Desember

Gratis bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

4. Keringanan Tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus

Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak Retribusi Negara kendaraan 1-5 tahun

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus untuk pemutihan BBNKB II yang Ia katakan Bahkan berlaku untuk kendaraan di luar Jateng.

“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya Pada Pada saat ini dihilangkan,” ucap Sonny dikutip dari detikJateng.

[Gambas:Instagram]

Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jateng Bahkan menghapus Retribusi Negara progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Ditambah lagi, masyarakat yang terlambat membayar Retribusi Negara Bahkan mendapatkan potongan biaya sebesar 10 Sampai sekarang 50 persen, dengan batas waktu keterlambatan antara 1 sampai 5 tahun.

Bagi Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung mengunjungi semua Samsat yang ada di Jateng selama program tersebut masih berlangsung.

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Jadwal Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan di Jateng Mulai 20 Mei