BPOM Pastikan Roti Aoka Unggul tinggi, Tarik Okko dari Pasaran! Ini Temuannya

BPOM Pastikan Roti Aoka Unggul tinggi, Tarik Okko dari Pasaran! Ini Temuannya

Jakarta

Roti Aoka dan Okko belakangan tersandung kasus dugaan pengawet berbahaya dalam produknya Didefinisikan sebagai natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate. Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM RI) kemudian melakukan pengujian ulang pada dua produk tersebut.

Hasil pengujian BPOM pada Sebanyaknya sampel yang diambil 28 Juni menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi pada produk roti Aoka.

Hal ini sejalan dengan inspeksi langsung ke tempat produksi terkait, pada 1 Juli 2024. BPOM menyebut tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi Aoka.


Sementara pada sarana produksi roti Okko dalam sidak (inspeksi mendadak) 2 Juli 2024, ditemukan ketidaksesuaian pembuatan pangan atau Trik Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Terhadap temuan ini, BPOM Sudah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM Bahkan melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” terang BPOM kepada detikcom Selasa (23/7/2024).

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan Sesuai aturan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” sambung Ia.

BPOM meminta produsen roti Okko menarik seluruh peredaran dan memusnahkannya dari pasaran. Pihaknya Bahkan ikut mengawal proses penindakan penarikan dan pemusnahan roti Okko.

“BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) Sampai sekarang pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya.

Berikut pernyataan lengkap BPOM terkait keamanan produk roti Aoka dan Okko:

Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM Menyajikan penjelasan sebagai berikut:

Pada 28 Juni 2024, BPOM Sudah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Ditambah lagi, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Trik Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

NEXT: Tindak Lanjut Temuan di Okko

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > BPOM Pastikan Roti Aoka Unggul tinggi, Tarik Okko dari Pasaran! Ini Temuannya