Seleb TikTok Zoe Levana yang Terobos Busway Bakal Ditilang Rp500 Ribu

Seleb TikTok Zoe Levana yang Terobos Busway Bakal Ditilang Rp500 Ribu


Seleb TikTok Zoe Levana Dalam proses viral di media sosial usai mengunggah peristiwa mobilnya menerobos busway di Pluit, Jakarta Utara lalu terjebak di antara antrean Kendaraan Bus TransJakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menegaskan bahwa Zoe Berniat ditilang karena Kartu merah lalu lintas tersebut.

Dishub Jakarta menyatakan Sebelumnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjatuhkan Pembatasan tilang pada Zoe karena Sudah melanggar aturan dengan masuk ke jalur khusus TransJakarta.

“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kami Sebelumnya berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan Sebelumnya diidentifikasi yang bersangkutan, sesuai dengan akun TikToknya Zoe,” ucap Syafrin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5), diberitakan detik.com.

Zoe Berniat dijerat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu IDR).

“Yang bersangkutan Sebelumnya dihubungi rencana besok Berniat dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakut untuk kemudian sesuai dengan UUD 22 Tahun 2009, bahwa Kartu merah terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu Berniat dijalankan. Denda maksimal Rp 500 ribu,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut Dishub Jakarta menghimbau masyarakat tetap patuh pada tanda-tanda lalu lintas dan tidak menerobos jalur Kendaraan Bus TransJakarta. Imbauan ini berlaku untuk semua jenis pengendara, baik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi, tambah Syarif.

“Jadi tetap hati-hati, begitu lihat jalur TransJakarta, di sana Sebelumnya disebutkan jalur khusus Kendaraan Bus, artinya Bila mengemudikan Kendaraan Pribadi penumpang, ‘Oh saya bukan kendaraan yang dikhususkan melintas jalur itu karena kita kelasnya bukan Kendaraan Bus TransJakarta’,” tegasnya.

“Jadi silakan sehingga kita terhindar dari, misal terjebak di tengah-tengah, karena ada Kendaraan Bus TransJakarta yang menunggu untuk kemudian jadwal pemberangkatannya, seperti itu,” sambungannya.

Video Zoe viral di media sosial karena menunjukkan mobilnya ‘nyangkut’ atau terjebak di Busway. Kendaraan Pribadi ini terjebak di jalur busway saat dikendarai ibunya.

Dalam video yang diunggah oleh Zoe terlihat Kendaraan Pribadi itu terjebak di jalur lantaran terhimpit di antara Kendaraan Bus TransJakarta yang Dalam proses mengantre Ke arah halte. Kendaraan Pribadi tak bisa keluar jalur karena dibatasi beton pembatas.

“Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah masuk ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada Kendaraan Bus dan Ia nggak jalan dari tadi, di belakang Bahkan ada Kendaraan Bus jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan guys,” ucap Zoe dalam video tersebut.

“Dan kalian tahu, ini tuh sampai depan, dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak Kemungkinan bisa jalan. Panas banget lagi,” sambungnya.

Video Zoe ini menuai banyak respons dari netizen, termasuk mempermasalahkan mengapa Kendaraan Pribadi itu bisa masuk ke busway.

(afr/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Seleb TikTok Zoe Levana yang Terobos Busway Bakal Ditilang Rp500 Ribu