Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok di Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu

Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok di Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu


Merokok saat berkendara banyak ruginya, selain dapat dipenjara atau didenda karena melanggar aturan negara hal ini Bahkan bisa bikin rusak interior Kendaraan Pribadi dan menurunkan harga jualnya nanti.

Pemerintah Pernah berlangsung menetapkan aturan untuk melarang pengemudi kendaraan merokok saat berkendara. Larangan ini diberlakukan Supaya bisa meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan gangguan konsentrasi pengemudi.

Dasar hukum penindakan bagi pengemudi merokok Merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku untuk seluruh pengemudi kendaraan, termasuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kendaraan Pribadi penumpang Sampai saat ini truk.

Pada Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang LLAJ, dijelaskan :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan Sangat dianjurkan mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Pembatasan bagi pelanggar Pernah berlangsung dietapkan pada Pasal 283 yaitu :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Kurs Mata Uang Nasional)”.

Aturan ini memang tidak secara spesifik menyebutkan pengemudi dilarang merokok. Berbeda dengan merokok dapat dianggap sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi, penindakan hal ini di lapangan Wajib diskresi petugas kepolisian.

Alasan lain mengapa sebaiknya tak mengemudi sambil merokok

Distraksi

Alasan utama melarang pengemudi merokok karena aktivitas ini dapat mengalihkan perhatian. Misalnya, alih-alih arah mata pengemudi memperhatikan jalan malah memandang bara rokok saat mengisapnya atau jadi bingung dan kaget ketika bara jatuh tiba-tiba.

Kehilangan konsentrasi atau pandangan, walah hanya sesaat, bisa berbahaya. Risikonya bakal semakin besar ketika laju kendaraan semakin Mudah dan pengemudi kehilangan tempo penting mengantisipasi hal berbahaya.

Mencelakakan pengguna jalan lain

Bara berterbangan dari rokok pengemudi bisa membahayakan orang lain seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Anda bisa disalahkan atas kejadian seperti itu karena dapat membuat orang lain Cidera seperti kena mata atau kulit Sampai saat ini kecelakaan.

Hal buruk lain kerap dilakukan pengemudi merokok Merupakan membuang puntungnya ke jalanan. Hal ini Bahkan bisa membuat orang lain Cidera atau kecelakaan bahkan bisa menyulut kebakaran karena Anda tak Setiap Saat tahu di mana puntung rokok itu berada.

Kabin kotor dan bau

Saat pengemudi merokok, hal yang sering dilakukan buat mengurangi dampaknya Dikenal sebagai membuka kaca jendela dan mematikan AC, tetapi langkah ini tidak efektif.

Asap rokok bakal bertahan di dalam Kendaraan Pribadi, menempel di berbagai permukaan kabin seperti dasbor, setir dan panel pintu depan.

Bau khas nikotin Berencana sulit dihilangkan, meninggalkan aroma tidak sedap yang bertahan lama. Bercak kuning di atap kabin seringkali menjadi tanda pemilik kendaraan sering merokok di dalam Kendaraan Pribadi.

Kondisi ini membuat tidak nyaman penghuni Kendaraan Pribadi lainnya, terutama Bila ada anak kecil atau lansia.

Sirkulasi AC kotor

Asap rokok dapat masuk ke sistem sirkulasi AC dan mengendap di dalamnya. Akibatnya udara yang diembuskan AC Berencana tercampur dengan nikotin berbahaya.

Terlebih lagi asap rokok dapat menempel di filter kabin yang bertugas menyaring sirkulasi udara dan memperpendek umur pakai filter tersebut.

Bila tidak segera dibersihkan, bau tidak sedap dari asap rokok Berencana terus bersirkulasi saat AC dinyalakan Sampai saat ini berdampak buruk bagi Kebugaran.

Harga jual turun

kandidat pembeli Kendaraan Pribadi yang jeli Berencana memperhatikan tanda-tanda di Kendaraan Pribadi yang menunjukkan dampak rokok seperti bercak nikotin di permukaan pelapis kabin.

Kerusakan akibat rokok ini bakal membuat nilai Kendaraan Pribadi bekas menurun sebab butuh biaya untuk perbaikan.

Mengganggu Kebugaran

Banyak penelitian menunjukkan merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, terutama yang berkaitan sistem pernapasan.

Merokok dapat pula memicu penyakit jantung, yang merupakan salah satu Dalang utama kematian di seluruh dunia.

Perokok pasif yang berada dalam Kendaraan Pribadi mempunyai risiko yang sama, atau dapat lebih tinggi, terkena penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok.

(bil/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok di Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu