Berita  

JPU Kukuh Sebut Saka Tatal Terlibat Kejahatan Keji Vina dan Eky

JPU Kukuh Sebut Saka Tatal Terlibat Kejahatan Keji Vina dan Eky


Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh pada Pada akhirnya bahwa Saka Tatal terbukti terlibat dalam kasus Kejahatan Keji Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky pada 2016 silam.

Hal itu disampaikan Jaksa untuk menanggapi memori peninjauan kembali (PK) dari penasihat hukum Saka Tatal pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7).

Dalam sidang sebelumnya, pihak pihak Saka Tatal menilai majelis hakim keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka. Tim hukum Saka hanya memukul sebanyak satu kali pada pipi Eky.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut tim hukum Saka, tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai Kartu peringatan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Kejahatan Keji berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Keji.

Alasan itu tak bisa diterima oleh JPU. Kontra memori PK dari JPU pun disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar di PN Cirebon, hari ini, Jumat (26/7).

“Menurut kami alasan pemohon tidak berdasar menurut hukum,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan pada sidang tingkat pertama Didefinisikan sebagai di PN Cirebon, lalu banding di Lembaga Proses Hukum Tinggi Bandung, Sampai saat ini kasasi di MA (MA), majelis hakim Pernah berlangsung mempertimbangkan dan menguraikan secara lengkap peran Saka dalam kasus Kejahatan Keji Vina dan Eky.

Dikarenakan oleh itu, Jaksa berkesimpulan majelis hakim yang memutus tidak khilaf atau keliru.

“Anak Saka Tatal bin Bagja terbukti Pernah berlangsung melakukan tindak pidana bersama sama melakukan Kejahatan Keji berencana, maka alasan peninjauan kembali tersebut tidak termasuk kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam memutus Peristiwa Pidana tersebut,” ucap Ia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terdakwa kasus Kejahatan Keji Vina Cirebon mengaku kliennya memukul Muhammad Rizki Rudiana alias Eky sebanyak sekali.

Sekalipun, Ia tidak terima Seandainya Saka didakwa sebagai salah satu pelaku dalam Kejahatan Keji tersebut. Menurut kuasa hukumnya, tidak Bisa jadi satu pukulan menyebabkan kematian.

“Terdakwa Saka Tatal Bagja hanya melakukan pemukulan satu kali yang mustahil dapat menimbulkan kematian,” kata kuasa hukum Saka.

Menurut tim hukumnya, majelis hakim pada tingkat kasasi keliru dalam mengklasifikasikan tindakan saka. Tim hukum Saka menyebut tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai Kartu peringatan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Kejahatan Keji berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Keji.

“Majelis hakim tingkat kasasi sungguh keliru dalam menerapkan hukum pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP yang diterapkan pada anak Saka Tatal,” ujarnya.

“Khususnya JPU pada Peristiwa Pidana a quo tidak cermat dan keliru dalam mengkualifikasi perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP,” imbuhnya.

(yla/wis)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > JPU Kukuh Sebut Saka Tatal Terlibat Kejahatan Keji Vina dan Eky