Berita  

Kejati Sumut Setop Dua Tuntutan Perkara Pidana dengan Restorative Justice

Kejati Sumut Setop Dua Tuntutan Perkara Pidana dengan Restorative Justice


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumut meyetop tuntutan terhadap dua Perkara Pidana Kartu kuning lalu lintas dan penganiayaan denga restorative justice.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan dua Perkara Pidana yang diajukan Merupakan Perkara Pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan atas nama Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) Perundang-Undangan No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara lainnya Merupakan dari Kejaksaan Negeri Binjai atas nama Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.

“Dua Perkara Pidana ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya Merujuk pada Perja Nomor15 Tahun 2020 dimana Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan korban Pernah berdamai,” kata Yos dalam rilisnya, Sabtu (27/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya perdamaian antara Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan korban, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Lembaga Proses Hukum. Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dalam hal ini berjanji tidak Nanti akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

“Perdamaian antara Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan korban Pernah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” paparnya.

Itu artinya, kata Yos, penghentian penuntutan dengan Trik humanis itu lebih melihat kepada esensinya, Dengan kata lain perdamaian antara Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan korban, Nanti akan muncul harmoni di tengah masyarakat.

(asa)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kejati Sumut Setop Dua Tuntutan Perkara Pidana dengan Restorative Justice