Bisnis  

Google Diputuskan Monopoli usai Kalah Gugatan di AS

Google Diputuskan Monopoli usai Kalah Gugatan di AS


Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Proses Hukum Amerika Serikat (AS) menetapkan Google memonopoli pasar mesin pencari setelah diputuskan melanggar hukum persaingan usaha di Negeri Paman Sam.

Kasus ini merupakan kasus antimonopoli teknologi terbesar sejak pertikaian antimonopoli pemerintah AS dengan Microsoft.

“Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama kesaksian dan bukti saksi, Lembaga Proses Hukum mencapai kesimpulan berikut: Google Merupakan perusahaan monopoli dan perusahaan bertindak untuk mempertahankan monopolinya,” ujar Hakim Distrik AS Amit Mehta dalam keterangan yang dikutip CNN Business, Senin (5/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Lembaga Proses Hukum Distrik AS itu merupakan teguran keras terhadap Usaha tertua dan terpenting Google. Perusahaan disebut Sudah menghabiskan US$26 miliar atau Rp420,73 triliun (asumsi kurs Rp16.182 per Kurs Mata Uang Amerika AS) untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai pilihan default di ponsel dan browser web pelanggan.

Tindakan itu membuat Google mampu memblokir kandidat pesaing seperti Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo seperti yang dituding Pemerintah AS dalam gugatan antimonopoli bersejarah yang diajukan sejak pemerintahan Donald Trump.

Mehta mengungkapkan posisi yang kuat itu menyebabkan tindakan antipersaingan yang Sangat dianjurkan dihentikan seperti kesepakatan eksklusif Google dengan Apple dan Peserta kunci lainnya dalam ekosistem seluler. Dengan monopoli tersebut, Google bisa mengenakan harga tinggi dalam iklan pada mesin pencari.

“Pemenang melawan Google ini merupakan Pemenang bersejarah bagi rakyat Amerika,” ujar Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Google belum menanggapi permintaan komentar dari media. Lebih lanjut, kasus ini berbeda dari gugatan antimonopoli yang diajukan oleh pemerintahan Joe Biden terhadap Google pada 2023 terkait Usaha teknologi periklanan perusahaan tersebut yang diperkirakan baru Berencana disidangkan pada awal September 2024.

(sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Google Diputuskan Monopoli usai Kalah Gugatan di AS