Nunggak Retribusi Negara Kendaraan Saat ini Bahkan Ditagih Sampai ke Rumah

Nunggak Retribusi Negara Kendaraan Saat ini Bahkan Ditagih Sampai ke Rumah


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah daerah bergerak lebih aktif untuk mendapatkan pendapatan dari sektor Retribusi Negara kendaraan, salah satunya dengan Tips menagih langsung ke rumah penunggak.

Hal ini dilakukan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program jemput bola door to door ini dilakukan demi Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

Samsat OKU Berencana mengirim petugas yang bakal mendatangi ke rumah Dianjurkan Retribusi Negara yang menunggak PKB Sampai saat ini ke desa-desa Supaya bisa memenuhi pembayaran tunggakan.

“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” ujar Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8), diberitakan Antara.

Petugas itu Bahkan disebut punya tugas menyosialisasikan pembayaran PKB via aplikasi Signal yang bisa diakses melalui ponsel.

“Jadi masyarakat tidak Wajib jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar Retribusi Negara kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja,” kata Ia.

Dalam layanan Signal terdapat dua opsi yaitu Bila STNK Ingin dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK Berencana dikirim melalui Kantor Pos.

“Bisa Bahkan opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah Retribusi Negara kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya.

Program ini Bahkan untuk Mendukung Syarat pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi Berencana menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan Bila pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Bila ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Nunggak Retribusi Negara Kendaraan Saat ini Bahkan Ditagih Sampai ke Rumah