Bisnis  

Kerap Menghambat, Pemerintah Longgarkan Kewajiban TKDN Proyek PLTS

Kerap Menghambat, Pemerintah Longgarkan Kewajiban TKDN Proyek PLTS


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah melonggarkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Syarat ini tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinasi Maritim dan Penanaman Modal (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan dengan aturan tersebut proyek PLTS yang didanai hibah luar negeri ataupun pinjaman luar negeri, tak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut belakangan pemerintah menetapkan syarat TKDN 40 persen untuk proyek PLTS. Justru, dengan Syarat itu malah menghambat pendanaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri.

“Kalau Ingin dapat pembiayaan luar negeri Harus mencantumkan TKDN, berarti kita gak bisa dapat uang dari World Bank, ADB (Asian Development Bank), Islamic Development Bank, semua gak bisa. Jadi, ini Harus dibuka itu supaya bisa Hari Ini,” kata Rachmat di Jakarta, Rabu (7/8).

Rachmat Bahkan menuturkan sebelumnya dengan syarat TKDN 40 persen saja, tak banyak yang bisa memenuhi. Pasalnya, teknologi dalam negeri pun masih kalah saing.

“Karena teknologinya berkembang terus kan, jadi Di waktu ini Bahkan kita Bahkan lagi mengundang suplier-suplier atau pabrikan-pabrikan yang bisa bikin dengan teknologi yang cocok dengan kondisi Hari Ini,” ucap Rachmat.

Mengikuti Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan Damai Harus memiliki dua syarat.

Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Pemberian Damai TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun Damai TKDN untuk PLTS memiliki Syarat sebagai berikut:

a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pembantu Presiden koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri.

Perusahaan itu Bahkan Harus memiliki komitmen Penanaman Modal untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi Syarat TKDN modul surya sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan Syarat TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.

(mrh/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kerap Menghambat, Pemerintah Longgarkan Kewajiban TKDN Proyek PLTS