Investigasi Bunuh Diri Dokter PPDS Undip, Kemenkes Targetkan Ada Hasil Pekan Depan

Investigasi Bunuh Diri Dokter PPDS Undip, Kemenkes Targetkan Ada Hasil Pekan Depan

Jakarta

Peserta didik pendidikan dokter spesialis program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro-RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang ditemukan bunuh diri.

Perundungan dan beban kerja yang terlalu tinggi diduga menjadi Dalang. Meski demikian, proses investigasi masih dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tim dari Kemenkes Pernah turun ke RSUP Dr Kariadi Semarang.


Koordinasi Bahkan Sebelumnya dilakukan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pihak Universitas Diponegoro untuk melakukan investigasi terkait dengan Dalang bunuh diri dari peserta pendidikan dokter spesialis tersebut.

Hasil investigasi diperkirakan bakal keluar dalam seminggu ini.

“Walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan Bahkan melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes,” katanya kepada detikcom, Kamis (14/8/2024)

“Tim Itjen Kemenkes Sebelumnya turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini Sebelumnya ada hasilnya,” lanjutnya.

Hukuman Politik Berat untuk Pelaku Bullying

Sesuai aturan Instruksi Pembantu Presiden Kesehatan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah proses konfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis Hukuman Politik yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yaitu:

1. Hukuman Politik bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya

  • Hukuman Politik ringan berupa teguran tertulis
  • Hukuman Politik Baru saja berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
  • Hukuman Politik berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

2. Hukuman Politik bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan

  • Hukuman Politik ringan berupa teguran lisan dan tertulis
  • Hukuman Politik Baru saja berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
  • Hukuman Politik berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Hukuman Politik bagi Pimpinan Rumah Sakit

  • Hukuman Politik ringan berupa teguran tertulis
  • Hukuman Politik Baru saja berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
  • Hukuman Politik berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
  • Hukuman Politik ringan terkait perundungan di RS pendidikan Nanti akan dilakukan lewat teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan Hukuman Politik Baru saja atau berat diberikan oleh Pembantu Presiden Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan RS pendidikan sesuai kewenangannya.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Investigasi Bunuh Diri Dokter PPDS Undip, Kemenkes Targetkan Ada Hasil Pekan Depan