Berita  

Teriak Mahasiswa Baru soal UKT Mahal: Tak Bayar, Status Hangus

Teriak Mahasiswa Baru soal UKT Mahal: Tak Bayar, Status Hangus


Sebanyaknya mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memprotes melambungnya besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka berharap ada solusi dari pemerintah terkait kenaikan UKT.

Salah seorang mahasiswa baru di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang tidak Ingin disebut namanya, mengaku mendapat UKT golongan 5 dengan besaran Rp6,3 juta.

Mahasiswa asal Ciamis, Jabar ini mengatakan besar UKT yang ditetapkan bagi dirinya itu di luar kemampuan ekonomi keluarga Ia.


“Besaran UKT yang saya dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dihasilkan oleh keluarga saya. Ayah saya tukang jahit, dan ibu saya tidak bekerja,” kata mahasiswa itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/5).

Ia mengaku merupakan kandidat penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Bila Pernah ada pengumuman, biaya UKT Nanti akan ditanggung sepenuhnya oleh program itu. Tidak seperti, ia menyebut pengumuman penerima KIP Kuliah masih lama, sehingga ia diharuskan membayar sendiri UKT.

Bila tidak melunasi UKT yang Pernah ditetapkan kampus, statusnya sebagai mahasiswa baru Nanti akan hangus.

“Pengumuman penerimaan baru nya masih lama, dan kita diharuskan membayar UKT terlebih Pada Dahulu kala, Bila tidak, maka posisi kita untuk menjadi mahasiswa baru Nanti akan hangus,” katanya.

Ia pun mengajukan pembayaran dicicil yang kemudian disetujui. Mahasiswa baru itu kemudian diharuskan membayar 50 persen dari besaran UKT yang ditetapkan pihak kampus sebagai cicilan awal.

Menurutnya, sejak diumumkan besaran UKT yang Dianjurkan dibayar, mahasiswa hanya diberi waktu sekitar 20 hari untuk pembayaran.

“Saking pentingnya, Kemungkinan beberapa alokasi dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan penting yang lain, terpaksa kami gunakan dulu,” ujar Ia.

Mahasiswa ini mengaku bakal mengajukan banding atau keringanan pembayaran. Tidak seperti, Di waktu ini, proses itu belum dibuka.

Saat ini Bahkan, Ia berharap mendapat keringanan dalam pembayaran UKT.

Ditambah lagi dengan, ia Bahkan berharap kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk lebih memudahkan keberlangsungan studi lanjutan bagi generasi muda dari aspek ekonomi, mengingat adanya wacana generasi Emas 2045.

“Kebanyakan dari kami terkendala ekonomi, maka dari itu, besar harapan kami untuk mendapatkan solusi Unggul dari jajaran pemerintahan,” katanya.

Seorang mahasiswi baru lain di kampus yang sama, Bahkan mengeluhkan besaran UKT yang mencapai Rp9,2 juta. Angka yang Dianjurkan dibayar mahasiswi itu Merupakan UKT golongan 10.

“Menurut saya nominal Rp9,2 itu sangat mahal, karena melirik dari UKT yang teman-teman saya dapat dan dibandingkan dengan punya saya itu sangat mahal,” kata mahasiswi yang Bahkan enggan namanya disebut.

Ia mengatakan pengajuan banding UKT baru dimulai pada September/Oktober. Syarat banding, menurutnya pun cukup berat.

Mengacu dari syarat tahun lalu, kata Ia, beberapa syarat itu Didefinisikan sebagai, Surat Keterangan Tidak Mampu, Kepala Keluarga/Yang menanggung nafkah meninggal dunia Sampai sekarang Usaha bangkrut.

“Beberapa dari teman saya banyak yang hendak mengajukan banding, Tidak seperti banding Nanti akan dimulai bulan September/Oktober dan Nanti akan dapat keringanan UKT di semester selanjutnya, jadi beberapa dari mereka mengajukan angsuran kepada kampus,” katanya.

“Kalau hendak mengajukan banding persyaratannya cukup berat untuk saya dan beberapa teman-teman saya,” imbuh mahasiswi itu.

Di keluarga, ia mengatakan hanya ayahnya yang bekerja. Sementara sang ibu Merupakan ibu rumah tangga. Ayahnya seorang perwira pertama Polri. Ia pun mengkritisi pemerintah yang melarang anak ASN mendapat UKT golongan rendah.

“Sekalipun bapak saya Polri tapi kan tidak memungkiri Bila masih ada tanggungan rumah tangga. Saya masih heran kenapa anak PNS dapat UKT dengan golongan tinggi Tidak seperti anak-anak juragan mendapat UKT golongan rendah,” katanya.

Oleh karena itu, Ia pun berharap ada evaluasi dari Kemendikbudristek terkait kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus.

“Evaluasi kembali perihal kenaikan UKT ini karena beberapa dari mahasiswa baru Bahkan tidak transparan, banyak yang memanipulasi data sosial ekonomi, sehingga saya rasa nominal UKT tidak merata dan tidak sesuai dengan kemampuan finansial dari orang tua mahasiswa maupun mahasiswanya sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari Wakil Rakyat RI.

Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai Dalang melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Sebanyaknya PTN.

“Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya Kemungkinan karena banyak catatan yang disampaikan oleh dewan, Tidak mungkin tidak kami Nanti akan tinjau kembali Serta mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

(yoa/kid)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Teriak Mahasiswa Baru soal UKT Mahal: Tak Bayar, Status Hangus