Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Baru Pekan Ini

Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Baru Pekan Ini


Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024 dan tidak bisa melakukan perpanjangan karena terganjal masa libur Waisak tidak Wajib khawatir. Perpanjangan SIM bagi Anda bisa dilakukan di lain hari tanpa Wajib takut bikin SIM baru.

Seluruh umat Buddha di Indonesia Berencana merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh pada Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan Pernah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Kepala Negara Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.

Selanjutnya pada 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama, yang kemudian dilanjut libur akhir pekan pada 25 dan 26 Mei 2024. Libur panjang ini membuat Satpas atau tempat pembuatan SIM tutup sementara sehingga layanan perpanjangan tak tersedia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI, unit Gerai SIM DKI dan unit SIM keliling diliburkan pada 23 Mei 2024 dan Berencana dibuka kembali pada Jumat, 24 Mei 2024.

“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” demikian tertulis pada akun resmi Polda Metro Jaya di media sosial X.

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada 23-24 Mei 2024 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati dapat dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM baru.

Syarat membuat SIM

Ada Sebanyaknya syarat dan dokumen yang Wajib dipersiapkan terlebih Pada Dahulu kala oleh masyarakat untuk membuat SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

Trik membuat SIM

Bila Pernah berlangsung melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test Kebugaran
4. Mengikuti tes psikologi
5. Mengikuti ujian teori
4. Bila Pernah berlangsung lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Bila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana memproses SIM yang ada butuhkan.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut Merupakan besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM Sesuai ketentuan klasifikasinya:

SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000

(afr/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Baru Pekan Ini