Bisnis  

Melihat Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan, Sampai sekarang PNS

Melihat Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan, Sampai sekarang PNS

Daftar Isi



BPJS Kebugaran tengah menjadi sorotan usai rencana kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diterapkan pada 2025 terungkap.

Kendati, penerapan KRIS itu diklaim tidak Nanti akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kebugaran. Pasalnya, iuran peserta program Jaminan Kebugaran Nasional (JKN) mengadopsi asa gotong royong.

Disebut Bahkan, terdapat Bantuan Pemerintah silang antar peserta guna mengakomodasi peserta kurang mampu.


Sampai sekarang Di waktu ini, besaran iuran BPJS Kebugaran belum berubah. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kebugaran untuk peserta mandiri, karyawan, Sampai sekarang PNS?

Iuran peserta mandiri

Mengutip laman resmi BPJS Kebugaran, iuran kelas 1, 2, 3 yang berlaku Di waktu ini Merupakan sebagai berikut:

– Kelas 1: Peserta BPJS Kebugaran Harus membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
– Kelas 2: Peserta BPJS Kebugaran Harus membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
– Kelas 3: Peserta BPJS Kebugaran Harus membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk besaran iuran kelas 3, Kenyataannya Rp42 ribu. Nanti akan tetapi, kelas 3 mendapat Bantuan Pemerintah dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Iuran penerima bantun iuran (PBI)

Besaran iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah

Iuran pekerja

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri Merupakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Iuran pekerja BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta Dikenal sebagai sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagiannya sama seperti PNS, Dikenal sebagai dengan Syarat 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran keluarga PPPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran veteran

Iuran jaminan Kebugaran bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Lebih lanjut, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Denda dikenakan Seandainya dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan Kebugaran rawat inap.

Merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran, besaran denda pelayanan Merupakan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan Kebugaran rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan Syarat:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(mrh/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Melihat Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan, Sampai sekarang PNS