Bisnis  

Singapore Airlines Bisa Dituntut Rp2,8 M per Orang Buntut Turbulensi

Singapore Airlines Bisa Dituntut Rp2,8 M per Orang Buntut Turbulensi


Singapore Airlines bisa dituntut ganti rugi Sampai saat ini US$175 ribu atau Rp2,8 miliar (asumsi kurs Rp16 ribu per Kurs Mata Uang Amerika AS) per penumpang atas turbulensi parah yang terjadi pada armada mereka rute London-Singapura pada Selasa (21/5) kemarin.

Peluang gugatan itu disampaikan oleh para pengacara penerbangan dari Amerika Serikat (AS). Peluang itu merujuk pada Konvensi Montreal.

Konvensi ini merupakan sebuah perjanjian internasional yang bertujuan mengatur tanggung jawab maskapai atas kecelakaan atau insiden di udara.


“Singapore Airlines bertanggung jawab atas kecelakaan, termasuk turbulensi, pada penerbangan internasional. Terlepas dari apakah maskapai tersebut lalai,” tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (22/5).

Maskapai masih bisa meredam potensi tuntutan ganti rugi lebih besar yang dilayangkan keluarga atau korban. Asalkan, mereka membuktikan Pernah berlangsung mengambil seluruh tindakan terkait yang diperlukan untuk menghindari turbulensi.

Akan segera tetapi, salah seorang pengacara bernama Mike Danko mengklaim jarang ada maskapai penerbangan yang menang dengan argumen tersebut.

Danko menyebut ada upaya lain yang biasanya dilakukan maskapai untuk menekan besaran ganti rugi bagi korban. Maskapai bisa menunjukkan kesalahan penumpang yang turut berdampak dalam insiden, seperti mengabaikan peringatan untuk mengenakan sabuk pengaman.

Ia menegaskan semuanya kembali pada negara tempat tuntutan itu diajukan. Danko menilai sistem hukum yang berlaku Akan segera berpengaruh terhadap nilai kompensasi yang diberikan.

Pengacara lain yang mewakili penumpang dalam Peristiwa Pidana Hukum sejenis mengatakan hal serupa. Misalnya, pengacara asal New York yang bekerja di Kreindler & Kreindler bernama Daniel Rose yang menyebut besaran ganti rugi bisa berbeda-beda.

Rose mencontohkan saat hakim di AS memutuskan penumpang berhak mendapatkan ganti rugi US$1 juta atas trauma emosional akibat turbulensi parah. Sekalipun, beberapa Lembaga Proses Hukum di negara lain memutuskan besaran kompensasi yang jauh lebih sedikit untuk masalah serupa.

Turbulensi parah dialami Singapore Airlines jenis Boeing 777-300ER dengan nomor penerbangan SQ321 pada Selasa (21/5). Setidaknya ada satu korban tewas dalam insiden pesawat dari London Ke arah Singapura tersebut.

“Kami dapat mengonfirmasi bahwa ada luka-luka dan satu kematian di atas pesawat. Singapore Airlines menyampaikan belasungkawa terdalamnya kepada keluarga almarhum,” tulis maskapai dalam unggahan akun Facebook perusahaan.

“Kami bekerja sama dengan pihak berwenang setempat di Thailand untuk Menyediakan bantuan medis yang diperlukan dan mengirimkan tim ke Bangkok untuk Menyediakan bantuan tambahan yang dibutuhkan,” tambah mereka.

(skt/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Singapore Airlines Bisa Dituntut Rp2,8 M per Orang Buntut Turbulensi