Bisnis  

Daftar Beda KRIS dengan Sistem Kelas BPJS Kebugaran

Daftar Beda KRIS dengan Sistem Kelas BPJS Kebugaran


Pemerintah Akan segera memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kebugaran Nasional (JKN) BPJS Kebugaran paling lambat 30 Juni 2025.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap Sesuai aturan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut.


Sekalipun, aturan ini tidak Akan segera menghilangkan layanan BPJS Kebugaran yang Pada saat ini Bahkan terbagi tiga kelas. Hanya saja layanan Akan segera disetarakan standarnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dengan KRIS ini, maka nantinya standar pelayanan di RS untuk peserta BPJS Kebugaran Akan segera disetarakan. Salah satunya untuk kualitas tempat tidur Sampai sekarang pencahayaan yang tidak diatur di layanan Pada saat ini Bahkan.

“(KRIS) yaitu mencoba mengatur ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur seperti di sampingnya ada nakes (tenaga Kebugaran), tempat tidur serta perawatan pasien,” kata Nadia seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (15/5).

Nadia mengatakan pada KRIS dalam satu ruangan rawat inap maksimal hanya boleh diisi empat tempat tidur. Hal ini berbeda dengan BPJS Kebugaran kelas 3 yang masih ditemukan 15 tempat tidur dalam satu ruangan.

Menurutnya, di kelas 3 BPJS Kebugaran masih ditemukan tempat tidur berbahan kayu. Padahal, tipe tempat tidur itu tidak sesuai standar perawatan di rumah sakit.

Sedangkan, dalam KRIS kualitas tempat tidur menjadi perhatian.

Nah, di KRIS kamar mandi Dianjurkan berada di ruangan yang sama dengan tempat rawat inap. Sehingga, kamar mandi bisa digunakan secara terbatas oleh pasien bersangkutan.

Perbedaan ini lah yang mendasari pemerintah untuk membuat standar pelayanan. Sehingga, nantinya standar pelayanan Akan segera menjadi sama bagi peserta BPJS Kebugaran baik di kelas 1, 2 dan 3.

Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang Akan segera berlaku tahun depan:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan Pernah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

(ldy/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar Beda KRIS dengan Sistem Kelas BPJS Kebugaran