Menkominfo Setuju Judi Online Termasuk Kejahatan Pencucian Uang

Menkominfo Setuju Judi Online Termasuk Kejahatan Pencucian Uang


Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sepakat aktivitas judi online masuk dalam kategori kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu untuk Mempercepat tindakan hukum di ruang internasional.

“Saya setuju masuk TPPU, karena memang kita mensinyalir, nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu Pernah berlangsung lebih banyak pencucian uang di situ,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).

Budi mencatat total perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 Sampai saat ini periode Januari-Maret 2024. Dari ratusan triliun perputaran uang itu, Budi menyinggung ada potensi praktik TPPU.


“Dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya Bahkan mengungkap hal tak jauh berbeda. Ia menyebut judi online Berencana lebih mudah ditindak lewat TPPU.

Pernyataan Semuel tersebut terkait perbedaan regulasi antara Indonesia dan Sebanyaknya negara tetangga mengenai judi. Pasalnya, di beberapa negara tetangga seperti Filipina, judi Merupakan aktivitas yang legal.

“Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya Ingin memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, terjadi pencucian uang. Tapi kalau Ia bilang ‘judi kami diatur’, susah kita Ingin mengejar orangnya,” kata Semuel.

Menurut Semuel, pengaturan di ruang fisik dan ruang digital memiliki perbedaan. Di ruang fisik terdapat batasan, pintu masuk, serta yurisdiksi yang jelas, sedangkan ruang digital batas-batas tersebut kabur.

(khr/sfr)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Menkominfo Setuju Judi Online Termasuk Kejahatan Pencucian Uang