Bisnis  

Melihat Beda Besaran Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakit vs Perusahaan Bangkrut

Melihat Beda Besaran Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakit vs Perusahaan Bangkrut


Semua perusahaan Harus Menyediakan pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan apapun.

Pemberian pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui aturan ini, besaran pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja beragam tergantung pada alasan pemberhentian. Misalnya, Pemutusan Hubungan Kerja karena pegawai sakit dengan perusahaan bangkrut Akan segera berbeda besarannya.


Dalam PP 35 Tahun 2021 mengatur secara umum perusahaan Harus Menyediakan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Sesuai ketentuan Pasal 40, uang pesangon diberikan dengan Syarat lama masa kerja pekerja. Rinciannya:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Begitu Bahkan, uang penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Berikut perbedaan pesangon bagi pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sakit dan perusahaan bangkrut:

– Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pailit

Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari Syarat Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

– Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun

Pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan ini, berhak mendapat pesangon dua kali Syarat Pasal 40.

Lalu, ia Bahkan berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Syarat Pasal 40.

(ldy/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Melihat Beda Besaran Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakit vs Perusahaan Bangkrut