Berita  

Sekjen Penyelenggara Pemungutan Suara Siap Hadir dalam Sidang Dugaan Asusila Hasyim di DKPP

Sekjen Penyelenggara Pemungutan Suara Siap Hadir dalam Sidang Dugaan Asusila Hasyim di DKPP


Sekretaris Jenderal Penyelenggara Pemungutan Suara Bernad Dermawan Sutrisno siap memenuhi panggilan DKPP untuk Menyajikan keterangan dalam sidang etik dugaan asusila Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.

“Kami siap hadir dan memberi keterangan Bila ada panggilan DKPP,” kata Bernad saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/5), dikutip dari Antara.


Kendati demikian, sampai hari ini Ia belum menerima panggilan dari DKPP untuk hadir dalam sidang lanjutan itu.

“Kami belum menerima panggilan dari DKPP,” tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (23/5), DKPP Berencana memanggil Sekretaris Jenderal Penyelenggara Pemungutan Suara RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI Hasyim Asy’ari terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional luar negeri (PPLN) pada tanggal 6 Juni 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dengan penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

“Beberapa pegawai dan sekjen Berencana dipanggil. Komisioner tidak,” kata Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/5).

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemanggilan ini terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.

“Mengenai pihak-pihak yang Berencana dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya Merupakan mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.

Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam Kartu peringatan kode etik Mengikuti Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat Sebanyaknya bukti yang menunjukkan Kartu peringatan kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Pernah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta Bahkan bukti-bukti. Tadi Pernah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan Sungguh-sungguh yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini Bahkan teradu Bahkan Menyajikan manipulasi informasi serta Bahkan menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” ujarnya.

Ia Bahkan mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Dikarenakan oleh itu, Ia berharap DKPP RI tidak hanya Menyajikan peringatan keras untuk Peristiwa Pidana yang melibatkan kliennya.

“Ada Perkara Pidana yang serupa, tetapi Mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang Pernah Bahkan dijatuhi Pembatasan peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami Merupakan Pembatasan yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi Merupakan pemberhentian,” katanya.

(fra/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Sekjen Penyelenggara Pemungutan Suara Siap Hadir dalam Sidang Dugaan Asusila Hasyim di DKPP