Berita  

Juru Masak dan Anggota Satpol PP Curi Sembako di Rumah Bobby Nasution

Juru Masak dan Anggota Satpol PP Curi Sembako di Rumah Bobby Nasution


Juru masak, anggota Satpol PP dan satu warga ditetapkan sebagai Terdakwa Peristiwa Pidana pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Ketiganya dikenakan pasal pencurian dan ditahan di Polrestabes Medan.

“Ya udah lah, Pernah jadi Terdakwa dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat dihubungi, Minggu (26/5).


Jama menjelaskan Terdakwa berinisial EN merupakan Merupakan juru masak di rumah dinas Walkot Bobby. Sementara AS merupakan petugas Satpol PP, dan AD merupakan suami dari EN.

“(AD) suami dari juru masak,” jelasnya.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP Merupakan pencurian dengan pemberatan.

“Kenakan pasal pencurian Pasal 363 KUHP,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada laporan soal pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasutiondi Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Sumut Utara. Pelaku mencuri sembako Sampai saat ini senilai Rp3 juta.

“Yang diambil bukan uang tapi sembako kalau ditaksir itu senilai Rp3 juta,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Sabtu (25/5).

Nizar sekaligus membantah video viral yang menyebut seorang pegawai di rumah dinas Bobby mencuri uang miliaran Kurs Mata Uang Nasional.

Ia menjelaskan pencurian sembako itu dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh seorang berinisial MSP pada 12 Mei 2024. Nizar menyebutkan unit Satreskrim Polrestabes Medan Sebelumnya memproses laporan itu.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Juru Masak dan Anggota Satpol PP Curi Sembako di Rumah Bobby Nasution