Berita  

Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis


Buron delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan berhasil ditangkap polisi. Saat ini Bahkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky tersebut terancam hukuman mati.

Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Merenggut Nyawa juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).


Penerapan hukuman mati karena dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut Manakala Pegi merupakan otak dari Merenggut Nyawa ini.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan Sesuai ketentuan hasil penyelidikan, awal keributan yang berakhir menewaskan Vina dan Rizky, diawali inisiatif dari Pegi.

“Jadi memang PS merupakan otak pelaku, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng Kendaraan Bermotor Roda Dua mereka di Moonraker, ada Geng XTC yang lewat di jalan itu, mereka lempari dengan batu, itu yang terjadi. Nah pada saat kejadian PS mengajak yang lain untuk mengejar korban. Yang Ia sampaikan ‘saya ada masalah dengan itu, kejar’,” ungkap Surawan.

Kemudian Pegi dan salah seorang terpidana, mengejar Vina dan Rizky. Keduanya berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Vina dan Rizky.

“Kemudian dikejar berdua sampai dengan di jembatan layang dipukul korban sampai jatuh kemudian dibawa korban ini satu Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan lain, korban Eky dan Vina satu Kendaraan Bermotor Roda Dua dibawa ke kebun kosong, baru yang lainnya ramai-ramai mengikuti,” katanya.

Saat itu, Vina dan Rizky langsung menjadi sasaran oleh Pegi. Dan pada saat itu Bahkan, Vina disetubuhi oleh Pegi dan diikuti para pelaku lainnya.

“Jadi menurut keterangan salah satu pelaku Bahkan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur, pada saat dalam kondisi pingsan yang melakukan persetubuhan pertama Merupakan PS, kemudian diikuti oleh Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan lainnya kecuali yang di bawah umur tidak ikut melakukan persetubuhan,” katanya.

(csr/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis