Berita  

Alasan Polisi Gugurkan 2 Status DPO Dani dan Andi di Tindak Kejahatan Vina

Alasan Polisi Gugurkan 2 Status DPO Dani dan Andi di Tindak Kejahatan Vina


Polisi mengungkapkan alasan menggugurkan dua status DPO dalam Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky di Cirebon usai menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Polisi mengatakan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (Mengikuti keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).


Surawan menyebut dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada Tindak Kejahatan Vina Cirebon ini Sekarang berjumlah sembilan orang.

“DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini,” katanya.

Sekalipun demikian, Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan Bila nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang Pernah berlangsung diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.

Polda Jabar sebelumnya Pernah mengeluarkan DPO terhadap tiga Pelaku Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon. Ketiga DPO itu, di antaranya Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani.

Sekalipun status DPO Dani dan Andi digugurkan usai penangkapan Pegi.

Penangkapan Pegi alas Perong Bahkan menjadi sorotan publik, sebab ciri-ciri yang dikeluarkan dalam DPO dengan Pegi yang dikeluarkan berbeda. Di DPO disebut Pegi memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus.

Sementara saat dilakukan konferensi pers Tindak Kejahatan penangkapan tersebut, Pegi berulang ingin menyampaikan sesuatu ke media Sekalipun tak diizinkan polisi.

Ia terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya saat, polisi menyebut peran Pegi saat mengeksekusi Rizky dan Vina.

“Bohong,” ungkap gestur bibir Pegi.

(yla / csr/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Alasan Polisi Gugurkan 2 Status DPO Dani dan Andi di Tindak Kejahatan Vina