Berita  

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh


Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).

Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Supaya bisa Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5).


“Kedua menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.

Hakim mempertimbangkan kewenangan Jaksa KPK dalam membuat penetapan tersebut. Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam Peristiwa Pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertimbangan tersebut sesuai dengan nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

Dalam kasus ini, Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut Sudah menerima gratifikasi sebesar SGD18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD1.128.000, USD181.100, serta Rp9.429.600.000.

Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65.

(mab/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh