Berita  

KPK Murka Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Pertimbangan Ngawur

KPK Murka Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Pertimbangan Ngawur


Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela pada hari ini, Senin (27/5).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertimbangan hakim dalam putusan sela yang memerintahkan Gazalba dibebaskan tak memiliki dasar.


“Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).

Alex menilai pertimbangan yang dipakai oleh majelis dapat menegasikan kerja-kerja jaksa KPK dalam melakukan penuntutan Perkara Hukum-Perkara Hukum yang dikerjakan.

Ia pun menilai pertimbangan itu sama saja mencabut kewenangan KPK terkait kewenangan penuntutan.

“Kalau pertimbangannya direktur penuntutan Harus mendapat pendelegasian wewenang dari jaksa agung, berarti selama 20 tahun Perkara Hukum-Perkara Hukum yang dituntut KPK tidak sah. Karena dirtut dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat Undang-Undang KPK,” kata Alex

“Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung Merujuk pada pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur Undang-Undang menjadi tidak ada,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alex menilai putusan ini dapat berdampak signifikan terhadap eksistensi KPK. Ia menyebut pertimbangan ini dapat menjadi preseden Supaya bisa Perkara Hukum yang Saat ini Bahkan sedang dikerjakan KPK dapat dibatalkan oleh hakim.

Di sisi lain, Alex menyebut pihaknya Nanti akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim atas putusan sela ini.

“Bawas dan KY Harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan Undang-Undang dan praktik yang selama 20 tahun diterima,” ujarnya,

“Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Sebelumnya membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Gazalba atas surat dakwaan JPU KPK.

Ia menyebut pertimbangan saat memutus putusan tersebut Merupakan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi.

“Sekalipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, Justru jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system,” kata Ia dalam sidang.

(mab/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > KPK Murka Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Pertimbangan Ngawur