Wujud SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC

Wujud SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC


Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI untuk pengemudi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin mulai 250 – 500 cc.

“Hari ini kita bersama-sama Berniat menyaksikan launching SIM CI. Ini Kenyataannya amanat dari Perpol,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/05).

Aan mengatakan penerbitan SIM CI ini tertuang dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

SIM CI diperuntukkan untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua mesin mulai 250-500 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua sejenis yang menggunakan penggerak listrik, sebagaimana diatur pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Aan menyebutkan, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C, Dianjurkan terlebih Di masa lampau memenuhi Sebanyaknya persyaratan Dikenal sebagai, umur minimal 18 tahun dan memiliki SIM C yang Sebelumnya aktif selama satu tahun.

Ditambah lagi dengan, Aan Bahkan menambahkan pengendara yang Berniat mengikuti ujian SIM CI Dianjurkan menjalani serangkaian tes kompetensi kelayakan untuk mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin yang besar.

“Kita Sebelumnya ada Kejuaraan, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 Sampai saat ini 500,” ungkapnya.

“Bahkan ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” ucap Aan.

Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CI, Dianjurkan minimal berusia 18 tahun dan Sebelumnya pernah memiliki SIM C minimal 1 tahun.

(afr/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Wujud SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC