Berita  

Tak Ditahan Polisi, 3 ASN Ternate Kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Bakal Direhab

Tak Ditahan Polisi, 3 ASN Ternate Kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Bakal Direhab


Polda Metro Jaya menyebut tiga orang ASN (ASN) Pemkot Ternate, Malut, yang Pernah berlangsung ditetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang bakal direhabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan rehabilitasi itu dilakukan penyidik lantaran barang bukti yang disita kurang dari Syarat penahanan.

“Bahwa hasil gelar Perkara Pidana dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan sebagai penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).


Kendati demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal Tempat rehabilitasi dari ketiga ASN tersebut. Ia hanya mengatakan penyidik Akan segera berkoordinasi lebih jauh dengan BPKAD Provinsi Malut terkait penangkapan itu.

“Direktorat Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya Pernah berlangsung Menyediakan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Malut terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan ketiga ASN itu berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5), terjadi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi Tempat, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN Kota Ternate, Dikenal sebagai RJA, AFM dan MBD.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.

Pasca penangkapan, ketiganya Bahkan Pernah berlangsung ditetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(tfq/wiw)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Tak Ditahan Polisi, 3 ASN Ternate Kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Bakal Direhab