Bisnis  

Ombudsman Temukan 4 Masalah di Penjualan Tiket Kapal Laut Lebaran 2024

Ombudsman Temukan 4 Masalah di Penjualan Tiket Kapal Laut Lebaran 2024


Ombudsman menemukan masih ada permasalahan tiket kapal laut saat Lebaran 2024 kemarin. Hal ini mereka simpulkan Mengikuti pemantauan di dermaga-dermaga pada periode arus mudik dan balik lebaran 2024.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan setidaknya ada empat permasalahan yang ditemukan ombudsman dalam pemantauan tersebut. 

“Temuan pertama terkait permasalahan tiket penumpang, masih banyak ditemukan calo tiket. Calo tiket ini banyak ditemukan karena keterbatasan kemampuan kandidat penumpang tentang sistem online pada ticketing dan kesulitan penumpang mengakses tiket secara online,” ujar Hery dalam tayangan Youtube, Senin (27/5).


Menurutnya, percaloan tiket ini banyak ditemukan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Calo membuat selisih harga sekitar Rp28 ribu per tiket.

Kedua, masih ada terjadi praktek Mengelabui Orang Lain tiket yang banyak terjadi di Pelabuhan Marundung, Tarakan, Kaltara. Modusknya, calo menjanjikan penumpang bisa naik kapal dengan tarif Rp1 juta per orang, Meskipun demikian demikian Sampai saat ini kapal diberangkatkan penumpang yang tertipu tidak dapat masuk pelabuhan karena belum memiliki tiket.

“Pada saat pemantauan, kami menemukan ada 12 kandidat penumpang yang mengalami Mengelabui Orang Lain oleh calo tiket yang menjanjikan dapat Menyediakan akses untuk memperoleh tiket dengan membayar Rp1 juta per orang,” jelasnya.

Ketiga, banyak kandidat penumpang kapal laut belum memiliki tiket sehingga terjadi kemacetan di Tol Merak termasuk menumpuknya kendaraan di buffer zone.

Hery menilai hal ini terjadi karena kekhawatiran penumpang Seandainya terjebak macet panjang dan tidak bisa naik kapal sesuai dengan tiket yang Pernah dipesan dari jauh-jauh hari.

“Padahal ASDP memiliki kebijakan menghilangkan tiket hangus sehingga tiket masih tetap berlaku. Meskipun demikian demikian demikian, informasi tersebut oleh ASDP baru disampaikan secara luas pada arus balik,” imbuhnya.

“Harga tiket yang dibebankan kepada penumpang lebih besar dari harga tiket yang ditentukan dalam Peraturan Daerah. Terjadi selisih harga tiket sekitar Rp2.400 per tiket,” pungkasnya.

(ldy/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Ombudsman Temukan 4 Masalah di Penjualan Tiket Kapal Laut Lebaran 2024