Pembatasan Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF

Pembatasan Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF


Sistem transaksi pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) Berniat segera diterapkan pada beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini Dianjurkan mendaftar melalui aplikasi untuk melakukan pembayaran, Seandainya tidak, mereka Berniat dikenakan Pembatasan.

Kebijakan ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, ditandatangani oleh Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024.

“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti Pernah diterapkan, pengguna jalan tol Dianjurkan mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pembantu Presiden,” bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.

Selanjutnya, Pasal 105 ayat 5 mengatur Seandainya pembayaran tarif tol secara nirsentuh tidak dapat dilakukan karena kesalahan pengguna, maka pengguna Berniat dikenakan denda administratif bertingkat.

Berikut daftar denda untuk pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:

1. Denda administratif tingkat I sebesar 1 kali tarif tol Berniat dikenakan Seandainya pengguna jalan tol tidak membayar dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan Kartu kuning.

2. Denda administratif tingkat II sebesar 3 kali tarif tol Berniat dikenakan Seandainya pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam waktu 10 x 24 jam setelah tidak memenuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan Berniat dikenakan Seandainya pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam waktu lebih dari 10 x 24 jam setelah tidak memenuhi kewajibannya.

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh dan tidak membayar tol Berniat dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara bukan Retribusi Negara (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 mengatur pula denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor bekerja sama dengan Polri.

Transaksi nontunai nirsentuh Pernah diumumkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini Berniat diterapkan untuk semua golongan kendaraan.

Tips menggunakan bayar tol tanpa sentuh

MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memantau pergerakan pengguna jalan tol dengan teknologi GPS pada ponsel pintar. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini Dianjurkan mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.

Penerapan MLFF Berniat menghilangkan palang di gardu tol karena kendaraan yang melintas Berniat dideteksi oleh sensor. Terlebih lagi, gerbang tol Bahkan bisa dihilangkan dengan penerapan sistem ini.

Teknologi MLFF Pernah diuji coba sejak 2023, termasuk di Bali. Sampai saat ini Di waktu ini, pemerintah belum mengumumkan kapan sistem ini Berniat diterapkan secara resmi.

(bil/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pembatasan Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF