Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua Baru di Indonesia yang Dianjurkan SIM C1

Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua Baru di Indonesia yang Dianjurkan SIM C1


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C biasa. Syarat untuk membuat SIM C1 Dengan kata lain minimal berusia 18 tahun dan Sebelumnya memiliki SIM C selama satu tahun.

“Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Harus membuat SIM C1. Hal ini Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Senin (27/05).

Aan menjelaskan bagi pengemudi yang ingin membuat SIM CI Sangat dianjurkan lebih Pada Di masa lampau menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.

“Nanti Berniat diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Bila lolos, berarti memiliki kompetensi membawa Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan mesin 250-500 cc,” ucap Aan.

Pilihan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin 250-500cc di Indonesia sangat bervariasi. Modelnya pun banyak mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, Sampai saat ini touring.

Berikut daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dipasarkan di Indonesia dengan kapasitas mesin 250-500cc yang Harus memiliki SIM CI untuk mengendarainya:

Honda

CB500X
CB500F
Rebel 500

Kawasaki

Ninja ZX-4RR
Eliminator

Vespa

GTS Super Tech 300
GTV 300

Royal Enfield

Hunter 350
Classic 350
Meteor
Himalaya

TVS

Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310

Benelli

Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C

KTM

RC 390
Duke 390
390 Adventure

Husqvarna

Svartpilen 401
Vitpilen 401

BMW

G310R
G310 GS
C400X

(afr/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua Baru di Indonesia yang Dianjurkan SIM C1