Bisnis  

Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

Apakah Tapera Bisa Dicairkan?


Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja mereka mengikuti Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maksimal Mei 2027.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.


Setelah menjadi peserta, pekerja diminta membayar iuran. Besaran iuran 3 persen yang 0,5 persen di antaranya ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya diambil dengan memotong gaji karyawan. 

Dana yang dihimpun dari gaji pekerja Berniat dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa Sebanyaknya simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru dalam keterangan resmi, Senin (27/5).

Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera Merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” bunyi beleid itu.

Lalu, kapan kepesertaan Tapera berakhir sehingga bisa mencairkan simpanan?

1. Pernah berlangsung pensiun bagi pekerja;
2. Pernah berlangsung mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.

(pta/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Apakah Tapera Bisa Dicairkan?