Bisnis  

Daftar Potongan Gaji Pekerja Selain Tapera

Daftar Potongan Gaji Pekerja Selain Tapera

Daftar Isi



Pemerintah baru saja Menyajikan ‘beban’ biaya baru pada gaji pekerja melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Padahal selama ini, cukup banyak potongan yang Dianjurkan ditanggung karyawan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan simpanan Sangat dianjurkan Tapera per bulannya sebesar 3 persen.

Pasal 15 PP Tapera menetapkan pekerja yang menjadi peserta dipotong tiap bulan dari gaji sebesar 2,5 persen dan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.


Pungutan Sangat dianjurkan pemerintah melalui potongan gaji pekerja yang tak hanya Tapera. Ada iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Sampai sekarang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari gaji pekerja.

Berikut daftar potongan gaji pekerja selain Tapera:

1. BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Merupakan salah satu program Sangat dianjurkan bagi karyawan. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji.

Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena ini program Sangat dianjurkan, maka pemerintah Akan segera Menyajikan Pembatasan administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemberian Pembatasan administratif tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda Sampai sekarang tidak dapat melakukan pelayanan publik.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Bahkan mewajibkan pekerja untuk bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya yang Sangat dianjurkan Merupakan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya Sangat dianjurkan bagi perusahaan besar, Pada Pada saat ini sedang dan kecil, untuk mikro dan bukan penerima upah bersifat sukarela.

Besaran iurannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam aturan ini, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh karyawan yang dipotong dari gaji tiap bulan. Sedangkan, JKK dan JK dibayar secara mandiri oleh pekerja tanpa gotong royong dengan pemberi kerja.

Iuran JK Merupakan sebesar 0,30 persen dari upah sebulan. Sedangkan JKK iurannya tergantung kelompok jenis usaha yang besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen.

3. Retribusi Negara

Karyawan Bahkan dikenakan potongan Retribusi Negara penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap bulannya. Bertolak belakang dengan, ini hanya berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Retribusi Negara (PTKP).

PTKP Pada Pada saat ini Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, Bila pekerja memiliki penghasilan di atas itu kena potongan Retribusi Negara mulai dari 5 persen Sampai sekarang 35 persen, tergantung penghasilan per bulannya.

Potongan PPh ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(ldy/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar Potongan Gaji Pekerja Selain Tapera