Denda Rp 50 Juta Manakala Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Bagaimana Penerapannya?

Denda Rp 50 Juta Manakala Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Bagaimana Penerapannya?


Jakarta

Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan kasus demam berdarah dengue (DBD), DKI menerapkan denda bagi yang kedapatan ada jentik nyamuk di tempat tinggal. Aturan ini Pernah berlangsung berlaku sejak 2007, Bertolak belakang dengan belakangan ini marak jadi perbincangan di grup Whatsapp lingkungan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI menuturkan memang ada Hukuman Politik denda paling besar Rp 50 juta Manakala di tempat tinggal masyarakat ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya kasus DBD. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.

Aturan itu menyebut barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya pada Pada Sekarang?


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan Hukuman Politik jentik nyamuk di tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker di rumah, lalu dilanjutkan dengan hukuman denda.

“Untuk pelaksanaanya di era Pada Sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan di beberapa wilayah melakukan pemasangan stiker untuk rumah atau bangunan yg ditemukan jentik,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).



ADVERTISEMENT

Apalagi, aksi pencegahan kasus DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Bahkan meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika kasus tinggi. Tidak hanya di pemukiman penduduk, aksi PSN ini Bahkan dilakukan di sekolah, kantor, dan tempat umum.

“Perda ini bertujuan untuk mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Karena di tahun tersebut kita pernah mengalami kasus demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Denda Rp 50 Juta Manakala Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Bagaimana Penerapannya?