Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Bila Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Pernah berlangsung Ada yang Didenda?

Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Bila Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Pernah berlangsung Ada yang Didenda?


Jakarta

Marak menjadi perbincangan di grup Whatsapp terkait Hukuman Politik denda terhadap masyarakat yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat dalam Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Skor pasal ini menjelaskan Bila di tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, masyarakat dapat dikenakan Hukuman Politik paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Pada saat ini Bahkan memang masih berlaku. Justru, ia menuturkan penerapan Hukuman Politik dari aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker di rumah, lalu dilanjutkan dengan hukuman denda.


“Penerapan hukuman denda sejauh ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

“Untuk pelaksanaannya di era Hari Ini lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan di beberapa wilayah melakukan pemasangan stiker untuk rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.



ADVERTISEMENT

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong perilaku mencegah DBD di tengah masyarakat. Aturan tersebut mulanya berlaku saat kasus DBD di DKI sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Bahkan terus Memanfaatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya untuk wilayah dengan risiko tinggi kenaikan kasus DBD.

“Ditambah lagi, Bahkan Memanfaatkan PSN menjadi 2 kali seminggu saat kasus tinggi. Pelaksanaan PSN Bahkan tidak hanya pada tempat pemukiman, tetapi Bahkan di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan pada tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Hukuman Politik sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Kurs Mata Uang Nasional) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan Hukuman Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Bila Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Pernah berlangsung Ada yang Didenda?